Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Nasional untuk Demokrasi Baru NTT demo di Kantor Gubernur dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang, Senin (16/6/2025). Massa mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan kepemilikan tanah yang telah ditempati warga eks Timor Timur selama 27 tahun di wilayah Naibonat, Kabupaten Kupang.
“Salah satu tuntutan kami adalah Pak Presiden Prabowo Subianto segera memberikan pengakuan hak atas tanah kepada warga eks Timtim di Naibonat,” tegas salah satu perwakilan Warga Naibonat, Hendri, Senin (16/6/2025) di Kupang.
Tanah yang dimaksud merupakan lahan milik TNI yang selama ini digunakan sebagai lokasi camp pengungsian pasca-integrasi Timor Timur ke Indonesia. Warga menuntut agar pemerintah memberikan sertifikat hak milik atas lahan tersebut.
Menurut Hendri, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 32, warga yang telah menempati lahan selama lebih dari 20 tahun berhak memperoleh pengakuan legal berupa sertifikat.
“Atas dasar itulah kami meminta agar Pak Presiden harus memberikan sertifikat atau pengakuan kepada masyarakat yang sudah 27 tahun menempati lokasi tersebut,” jelasnya.
Menolak 2.100 Rumah Bantuan
Selain menuntut legalisasi kepemilikan lahan, warga eks Timtim juga menolak rencana relokasi ke 2.100 unit rumah bantuan dari Kementerian PUPR yang dibangun di kawasan Burung Unta, Desa Oebola. Mereka menilai rumah bantuan tersebut tidak layak huni dan berukuran kecil.
“Kami menolak untuk direlokasi karena perumahan 2.100 yang dibangun itu tidak menjadi aspirasi masyarakat karena rumahnya kecil,” kata Hendri.
Warga juga menuding relokasi yang diprakarsai Forum Komunikasi Pejuang Timor-Timur (FKPTT) tidak mengikuti mekanisme dan aturan yang benar.
“Selain itu relokasi yang dilakukan juga tidak memenuhi syarat, yang dilakukan oleh pengurus FKPTT dalam hal ini Pak Eurico Guterres dan pengurusnya, harus sesuai arahan tetapi tidak sesuai aturan. Sehingga itulah yang menjadi dasar bagi kami untuk menolak relokasi tersebut.” terangnya.
Massa aksi diterima oleh Kepala Dinas Sosial NTT Kanisius Mau di Kantor Gubernur, sementara di Kejati mereka ditemui langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo.
Dalam aksinya, warga menyampaikan 14 poin tuntutan, di antaranya:
1. Menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk segera memberikan pengakuan hak atas tanah kepada warga eks Timtim di Naibonat.
2. Tolak relokasi ke Burung Unta (2.100 unit rumah bantuan) yang tidak layak dan tidak menjamin keberlanjutan hidup.
3. Mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah di kawasan Burung Unta, Desa Oebola.
4. Usut tuntas praktik percaloan tenaga kerja di Perumahan Burung Unta, termasuk semua aktor yang terlibat di balik layar, baik yang bermain di lapangan maupun yang memberi perlindungan di balik meja.
5. Segera terbitkan sertifikat hak milik bagi warga eks Timtim.
6. Menuntut pengakuan mutlak atas hak kepemilikan tanah bagi warga Pulau Kera.
7. Mendesak penghentian seluruh aktivitas pembangunan di Pulau Kera sebelum konflik diselesaikan secara adil.
8. Menuntut dihentikannya segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap warga yang memperjuangkan hak mereka.
9. Menyerukan pentingnya pembangunan industrialisasi yang dilandaskan pada kemenangan reforma agraria sejati.
10. Mendesak Kapolda NTT untuk memeriksa perusahaan BUMN yang terlibat dalam pembangunan perumahan 2.100.
11. Tuntaskan pembayaran upah buruh sekarang juga.
12. Meminta kajati NTT dan Polda NTT untuk mendesak perusahaan BUMN yang membangun perumahan 2100 agar segera menyelesaikan pelunasan kepada pengusaha lokal yang menyuplai material jasa dan barang di perumahan 2100.
13. Meminta Kajati NTT dan Polda NTT untuk mendesak FKPTT, agar segera melunasi pembayaran pengusaha lokal penyuplai barang dan jasa ke perumahan 2100 karena, dana tersebut sudah di transfer ke salah satu pengurus FKPTT namun tidak salurkan ke pengusaha lokal sampai sekarang.
14. Menuntut Bupati Kabupaten Kupang Yosep Lede, untuk hentikan seluruh klaim atas tanah masyarakat 33 KK di sepanjang servis center Kantor Bupati dan segera berikan pengakuan hak atas kepemilikan tanah yang sudah 27 tahun ditempati oleh masyarakat.