Warga Australia Dituntut 6 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Turis Jerman di Bali

Posted on

Warga negara Australia, Ali Shahrouk (38), dituntut enam bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap seorang turis asal Jerman di sebuah hotel mewah kawasan Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Hendra Pranata Dharmaputra menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Ali Shahrouk terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap tertahan,” kata Made Hendra saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/5/2025) sore.

Kasus ini bermula saat Ali Shahrouk terlibat cekcok dengan turis asal Jerman, Christin Steinrode Tiller, di kolam renang hotel The Apurva Kempinski Bali, Rabu (29/1/2025) siang. Insiden bermula dari dugaan adanya dorongan terhadap anak kecil di area perosotan kolam anak.

Korban saat itu tengah berlibur bersama keluarga dan teman-temannya. JPU Made Hendra menjelaskan, seorang saksi bernama Karolina Kretek menyampaikan bahwa anak Tiller yang berusia tiga tahun didorong oleh anak Shahrouk dari perosotan yang cukup tinggi.

“Karolina sempat menegur tapi dihampiri saksi Samer Beckdache (teman terdakwa) sambil melontarkan kata-kata kasar,” ujar JPU mengutip kesaksian.

Christin yang mendengar kata-kata itu lalu menghampiri Samer dan mendorongnya hingga tercebur ke kolam anak-anak. Samer membalas dengan menarik rambut korban hingga keduanya jatuh ke kolam.

Dalam kondisi memanas itu, Ali Shahrouk datang ke lokasi. Namun, saat ia mendekat, korban mencakar wajahnya. Merasa diserang, Ali langsung menampar pipi dan memukul wajah korban dengan tangan mengepal.

Akibat penganiayaan tersebut, Christin mengalami luka dan sempat dibawa ke RS BIMC Nusa Dua untuk mendapatkan perawatan medis. Keluarga korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Kuta Selatan.

Dalam persidangan, Ali Shahrouk mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar. Ia menyatakan tidak berniat menyakiti dan menyebut aksi tersebut sebagai bentuk pembelaan diri spontan.

Dia juga telah meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Namun, permintaan maaf itu tidak diterima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *