Warga AS Polisikan WN Australia yang Pernah Klaim Punya Lahan 1,1 Ha di Canggu (via Giok4D)

Posted on

Warga Amerika Serikat (AS) bernama Richard Peter Garcia Jr melaporkan seorang warga negara (WN) Australia bernama Julian Petroulas ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Julian dipolisikan dengan tuduhan pengancaman di media sosial (medsos).

Julian adalah seorang pembuat konten dan pemengaruh yang pernah mencuat setelah mengeklaim memiliki lahan seluas 1,1 hektare (ha) di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Pria Aussie itu kini sudah dicekal masuk ke Indonesia karena klaimnya dianggap merusak citra pariwisata di Pulau Dewata.

“Klien kami melaporkan saudara Julian Petroulas sekitar Februari 2025 atas tuduhan pengancaman dengan UU ITE Pasal 29,” kata pengacara Richard, Todung Mulya Lubis, di Denpasar, Rabu (14/5/2025).

Todung mengatakan aksi pengancaman tersebut berawal saat Richard mengunggah ulang pemberitaan media terkait lahan 1,1 hektare yang diklaim Julian ke akun Instagram pada Desember 2024. Unggahan Richard itu mendulang banyak komentar dari warganet, termasuk salah satunya Julian.

Menurut Todung, Julian mengomentari unggahan Richard tersebut melalui pesan pribadi. Julian, dia berujar, mengancam Richard dengan kata-kata kasar melalui pesan Instagram.

“Bahasa yang kasar dan tidak sepantasnya. (Bahasanya) sudah kayak preman. Padahal Richard dan Julian ini awalnya tidak saling kenal,” kata Todung.

Todung menduga Julian mengancam dan mengintimidasi Richard karena unggahan tentang sebidang tanah di Canggu itu. Sebelumnya, Richard juga digugat US$ 1,1 juta oleh Julian ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 15 Januari 2025.

Belum ada putusan dari PN Denpasar terkait gugatan itu dan kini masih dalam tahap mediasi. Meski gugatan di PN Denpasar belum diputuskan, Todung melanjutkan, Richard kembali diintimidasi oleh Julian.

Menurutnya, Julian mengintimidasi Richard melalui pesan WhatsApp hingga ancaman dengan mengirim orang suruhan ke tempat tinggal Richard di kawasan Tibubeneng, Badung. Ancaman terhadap pemengaruh dunia bisnis dan investasi asal AS itu terjadi lagi sejak 14 Februari hingga 11 Mei 2025.

“Klien kami sempat pergi ke Jepang karena stres dan merasa terganggu dengan ancaman Julian itu. Padahal, saat digugat, Richard sudah mencoba mengupayakan bisa berdamai dengan Julian. Tapi Julian berkeras,” pungkas Todung.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Untuk diketahui, Julian menjadi perbincangan di media sosial setelah mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektare di Canggu pada Desember 2024. Julian mengaku telah menghasilkan keuntungan dari vila-vila yang dimilikinya di Bali dan mengeklaim pembelian tanah seluas 1,1 hektare di Canggu itu sebagai investasi terbesarnya sejauh ini.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah membantah pengakuan warga Australia yang mengeklaim memiliki tanah seluas 1,1 hektare di kawasan Canggu. Julian pun dicekal masuk Indonesia karena perbuatannya dinilai bisa merusak citra pariwisata Bali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *