Wanita Ukraina Penyelundup 2 Kg Blue Safir ke Bali Divonis 20 Tahun Penjara

Posted on

Denpasar

Upaya penyelundupan hampir dua kilogram narkotika ke Bali berujung hukuman maksimal. Kateryna Vakarova, warga negara Ukraina, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah terbukti membawa narkotika golongan I jenis 4-CMC atau blue safir melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa Kateryna Vakarova selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak bisa membayar, maka diganti hukuman subsider 190 hari,” ujar Ketua Hakim PN Denpasar, Ni Kadek Kusuma Wardani, Kamis (29/1/2026).

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif kedua.

Vonis tersebut merupakan hukuman maksimal dan jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai tuntutan jaksa belum mencerminkan dampak serius dari perbuatan terdakwa.

Hakim menegaskan, terdakwa secara sadar datang ke Indonesia dengan membawa narkotika hampir dua kilogram. Jumlah tersebut dinilai berpotensi besar merusak masa depan dan harapan masyarakat Indonesia.

Majelis hakim juga menilai hukuman sesuai tuntutan jaksa tidak akan menimbulkan efek jera. Karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman lebih tinggi dari tuntutan.

“Ini obat narkotika yang dibawa mengarah pada sabu dan kokain. Jadi ancaman hukuman maksimal. Hukuman tinggi, agar membuat efek jera orang luar yang mencoba membawa narkoba ke Indonesia,” jelasnya.

Dalam surat dakwaan diungkap, Kateryna Vakarova tiba di Indonesia sekitar pukul 01.00 Wita menggunakan pesawat Qatar Airways QR260 dengan rute Warsawa-Doha-Denpasar. Saat pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, petugas Bea Cukai mencurigai koper warna merah muda milik terdakwa setelah terdeteksi melalui mesin x-ray.

Terdakwa kemudian diamankan di bandara. Sekitar pukul 12.00 Wita, ia diserahkan kepada petugas BNNP Bali untuk dilakukan penggeledahan dan penangkapan.

Dari dalam koper tersebut, petugas menemukan enam kemasan berisi padatan putih narkotika golongan I jenis 4-CMC atau 4-chloromethcathinone alias klefedron atau blue safir. Barang tersebut berupa serbuk atau cairan berwarna biru yang dapat menyebabkan halusinasi dan paranoia, disimpan dalam wadah kaleng dan toples dengan berat total 2.120 gram.

Terdakwa diketahui hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku diperintah oleh seseorang yang tidak dikenal dengan upah 500 dolar AS atau sekitar Rp 8 juta. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim kepada seseorang di Denays Guest House, Jimbaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor 1152/NNF/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, seluruh kemasan tersebut dinyatakan positif mengandung 4-CMC. Sementara hasil pemeriksaan urine terdakwa dinyatakan negatif.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Muh Lukman Hakim menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan JPU I Made Dipa Umbara.

“Kami pikir-pikir atas putusan yang mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa.