Sugiyati, perempuan penganiaya pacar hingga tewas di Jalan Pulau Galang, Denpasar, Bali, divonis enam tahun penjara. Wanita berusia 36 tahun itu dinyatakan terbukti menganiaya kekasihnya, I Nyoman Widiyasa asal Karangasem, hingga tewas.
Vonis enam tahun itu didapatkan Sugiyati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Majelis Hakim I Wayan Yasa menilai Sugiyati terbukti menganiaya Widiyasa hingga tewas, tetapi menggantung mayatnya agar seolah-olah bunuh diri.
“Terdakwa divonis hukuman penjara enam tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haris Dianto Saragih, saat dihubungi infoBali, Senin (21/4/2025).
Haris mengatakan majelis hakim menilai Sugiyati menganiaya Widiyasa saat keduanya dalam pengaruh minuman keras alias mabuk. Sugiyati membekap Widiyasa saat tidur akibat pengaruh minuman keras.
Atas perbuatannya, lanjut Haris, Sugiyati telah melanggar sejumlah unsur yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, dalam surat pembelaan, Sugiyati tidak mengakui telah menganiaya Widiyasa hingga tewas dan menyamarkan perbuatannya. “Itu juga dianggap hal memberatkan oleh majelis hakim,” terang Haris.
Atas putusan tersebut, baik Haris maupun Sugiyati dan pengacaranya menyatakan akan mempertimbangkan putusan majelis hakim. “Jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir,” terang Harris.
Putusan hukuman penjara enam tahun kepada Sugiyati jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU. JPU sebelumnya menuntut agar Sugiyanti divonis kurungan penjara 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 KUHP.
Namun, majelis hakim menyatakan Sugiyati tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Meski demikian, majelis hakim tetap menilai Sugiyanti bersalah atas dakwaan alternatif berdasarkan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
Sementara itu, salah satu penasihat hukum Sugiyanti, I Wayan Adi Sumiarta, dari Gendo Law Office menegaskan bahwa Widiyasa tewas akibat bunuh diri.
“Pembelaan kami menunjukkan bahwa untuk pembunuhan tidak terbukti. Fakta-fakta persidangan lebih mengarah pada kematian akibat bunuh diri,” ungkap Adi Sumiarta.
Diberitakan sebelumnya, Widiyasa ditemukan tewas di kosnya, Jalan Pulau Galang, Denpasar, Minggu (21/7/2024) dini hari. Widiyasa, ternyata sempat cekcok dengan pacarnya, Kamis (18/7/2024) pukul 02.00 Wita, sebelum ditemukan tewas.