Wanita Desa Waienga Laporkan Akun Facebook yang Tuduhnya Terlibat dalam Video Porno

Posted on

Seorang perempuan asal Desa Waienga, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial MHKS, melaporkan akun Facebook bernama Arus Tuju Penjuru (ATP) ke Polres Lembata. MHKS merasa nama baiknya dicemarkan lantaran dituduh sebagai pemeran dalam video porno yang beredar di media sosial.

MHKS membuat laporan di Polres Lembata pada Selasa, 17 Juni 2025. Kepada infoBali, Kamis (26/6/2025), ia mengaku dilecehkan secara martabat dan mengalami tekanan psikologis akibat unggahan akun tersebut.

“Arus Tuju Penjuru membuat sebuah postingan bohong dan fitnah yang mencantumkan nama saya secara eksplisit, serta menuduh saya terlibat dalam video porno yang tidak pernah saya lakukan atau ketahui sebelumnya,” kata MHKS.

MHKS meminta Kapolres Lembata mengusut tuntas pemilik akun Arus Tuju Penjuru yang dinilai meresahkan masyarakat. Ia juga berharap hasil pemeriksaan disampaikan secara resmi sebagai pembuktian bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

“Mohon agar Kapolres Lembata dapat memberikan surat hasil pemeriksaan untuk menjadi bukti bahwa video yang dimaksud Arus Tuju Penjuru kepada saya adalah hoax dan tidak benar sebagai bahan bukti untuk dapat dipublikasikan ke media sosial guna mengembalikan kepercayaan diri dan reputasi saya sebagai korban yang telah difitnah dan melindungi martabat pribadi saya,” lanjutnya.

MHKS juga menyoroti potensi dampak serius dari unggahan ATP terhadap korban lain. Ia bahkan mengaku sempat berpikir untuk mengakhiri hidup.

“Misalnya jika nanti sampai ada korban yang bunuh diri karena postingan ATP siapa yang bertanggung jawab untuk semua ini,” ucapnya.

“Jujur pertama kali jadi korban ATP, saya juga berpikir untuk mengakhiri hidup, karena saya berpikir hidup tenang-tenang dan baik tapi akun sialan ini,” sambungnya.

MHKS mengatakan dirinya sempat mencoba membantah tuduhan di kolom komentar, namun diblokir oleh akun tersebut. Ia pun merasa dipermalukan karena diminta memamerkan tubuh sebagai pembuktian.

Ia mendesak pihak kepolisian menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban serupa di kemudian hari.

“Ditangkap agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya di media sosial,” tandasnya.

Ibunda MHKS, FL, turut meminta polisi mengusut siapa dalang di balik akun ATP. Ia menilai anaknya sangat dirugikan karena unggahan tersebut.

“Namanya anak saya cewe dengan begitu orang tahu mereka kira anak saya tidak baik, posting foto jelek (foto porno) dengan (wajah) saya punya anak di samping lagi. Polisi harus dapat pelakunya. Jangan diam begitu saja,” ujarnya.

Kasi Humas Polres Lembata, Brigpol Tommy Bartels, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari MHKS. Ia mengatakan penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban.

“Pengaduan langsung dari korban dan berikan SP2HP Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan langsung kepada korban,” kata Brigpol Tommy.

infoBali menerima salinan SP2HP dari MHKS dengan nomor: SP2HP/227/VI/2025/Reskrim, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik/198/2025/Reskrim tanggal 25 Juni 2025.

“Sehubungan dengan rujukan di atas, kami beritahukan bahwa penyidik sudah menerima pengaduan saudara dan penyidik akan membuat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” tulis penyidik Kasat Reskrim Polres Lembata, Donatus Sare, dalam surat yang diterima infoBali. wanita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *