Wamenkop Ferry Jawab Kekhawatiran soal Pengembalian Dana Pinjaman Kopdes

Posted on

Pemerintah pusat menegaskan bahwa setiap koperasi desa/kelurahan atau Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan memperoleh modal awal sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk pinjaman. Setiap kopdes wajib mengembalikan pinjaman itu dalam jangka waktu enam tahun.

Ketentuan itu mengundang kekhawatiran dari beberapa pengurus kopdes. Terutama terkait pengembalian dana pinjaman jika seandainya operasional koperasi belum berjalan maksimal.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, yakin pengembalian dana pinjaman dengan bunga 3 persen itu tidak akan menjadi beban bagi koperasi, seandainya belum berjalan maksimal. Pemerintah, kata Ferry, sudah melakukan penghitungan secara matang.

“Itu kan kami sudah perhitungkan, antara proyeksi pendapatan (koperasi) dengan overhead, biaya operasionalnya. Kami akan pelajari. Tetapi tetap maunya kami, ada semangat dari cita-cita, gagasan presiden yang ingin supaya desa maju, koperasi juga maju,” kata Ferry seusai hadiri Dialog dan Penyerahan Akta Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Badung, Minggu (1/6/2025).

Pemerintah memastikan setiap kopdes bisa menerima pinjaman modal kerja mulai Rp 3-5 miliar. Dana pinjaman itu disalurkan melalui kredit dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ferry menyampaikan, setiap bank wajib mengikuti skema pemanfaatan dana. Hal itu sebagai upaya mitigasi terhindar dari kesalahan prosedur pengoperasian dana modal kerja koperasi.

“Kedua, Kopdes itu ada anggotanya. Masyarakat ikut mengawasi. Kemudian pengawas melibatkan tokoh masyarakat, baik kepala desa dan lurah. Dari kami pemerintah mendampingi, melatih untuk mengurangi mismanajemen. Sistem yang akan kami bangun sebisa mungkin akan mengurangi risiko kerugian dan sebagainya,” beber dia.

Ferry berpendapat, pelunasan pinjaman biaya modal kerja semestinya diberikan jangka waktu jauh lebih lama dari enam tahun. Namun pemerintah tengah mengupayakan agar ada kebijakan untuk memberikan kelonggaran pembayaran bunga pinjaman selama beberapa periode.

“Karena ini merupakan koperasi yang baru, kami sedang perjuangkan agar ada semacam masa satu periode lebih lama untuk persiapan pengoperasian. Sehingga koperasi desa tidak langsung dibebani bunga pinjaman modal kerja,” sebut Ferry.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun ekosistem kerja sama dengan badan usaha yang sudah ada, atau lembaga keuangan di desa. Sehingga antara koperasi Merah Putih dan lembaga/badan usaha desa tersebut bisa beroperasi bersama.

“Kaitan dengan adanya Bumdes yang sudah dimiliki beberapa desa, sekiranya aktivitas (Bumdes) ini, yang belum bergerak maksimal bisa didorong untuk menjadi bagian dari kopdes Merah Putih. Yang terpenting membangun ekosistem kerja sama,” sambungnya.

Pemerintah pusat akan mematangkan model bisnis koperasi desa, skema pembiayaan, modul pelatihan, hingga pengembangan koperasi percontohan. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kementerian dan lembaga serta kepala daerah mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih.

Pemerintah tengah mengidentifikasi berbagai aset negara yang tidak termanfaatkan di daerah untuk menjadi pusat aktivitas koperasi desa. Walhasil Kopdes tidak perlu membangun infrastruktur baru.

Sebelumnya, Ferry Juliantono meminta agar dana pembiayaan kopdes Merah Putih digunakan sepenuhnya untuk memperkuat modal kerja. Ia mengingatkan agar dana pinjaman dari pemerintah pusat tidak dipakai untuk membangun infrastruktur atau investasi fisik lainnya.

“Pinjaman dari pusat dipakai sepenuhnya untuk kegiatan modal kerja. Modal investasi bisa diminimalisir dengan memanfaatkan aset pemerintah yang tak terpakai,” tegas Ferry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *