Walid Lombok Tersangka Pencabulan Santriwati, Dijerat Pasal Berlapis

Posted on

Ketua yayasan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, AF, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santriwati. Pria yang dijuluki Walid Lombok itu dijerat dengan pasal berlapis.

“Sudah kami tetapkan tersangka dugaan persetubuhan dan pencabulan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya kepada infoBali, Sabtu (17/5/2025).

AF dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3), dan (5) Juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara persetubuhan dan pencabulan tersebut masing-masing paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.

Eko menyebutkan, korban dalam dua kasus ini berjumlah sembilan orang. Dari jumlah tersebut, lima korban persetubuhan dan empat lainnya korban pencabulan.

Saat ini, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. “Sekarang kami tinggal menunggu petunjuk dari jaksa,” ungkapnya.

Pelaku Manfaatkan Status Tokoh Agama

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menambahkan, AF menjalankan aksinya dengan memanfaatkan statusnya sebagai tokoh agama yang dihormati di lingkungan ponpes.

“Jadi, santriwati ini sebagai murid atau santriwati tentunya akan nurut,” ungkapnya.

Regi menjelaskan, AF menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi dan menghasut para korban agar menuruti kemauannya. Salah satu korban mengaku didatangi pelaku ke kamar saat tidur, lalu bagian sensitif tubuhnya dipegang.

“Setelah (korban) bangun, (pelaku menyampaikan) ada bayangan putih di badan korban saat tidur.”

Alibi itu digunakan untuk meyakinkan korban agar mengikuti pelaku, hingga terjadi perbuatan persetubuhan.

Tidak hanya itu, ada pula korban yang mengaku diminta meminum ludah pelaku. “Ada beberapa korban memang diiming-imingi, seperti apabila kamu (korban) meminum ludah tersangka, maka keturunanmu (korban) akan menjadi penerang di desa,” jelas Regi.

Kasus ini terungkap setelah para korban melihat tayangan serial Bidaah, yang menurut mereka, kelakuan tokoh Walid dalam serial itu sama dengan yang dilakukan AF. Mereka kemudian melaporkan AF ke polisi.

9 Santriwati Jadi Korban

Korban Disuruh Minum Ludah Pelaku