Walhi Kritik Penerbitan Izin Tambang Rakyat di Sumbawa: Jangan Lihat Uang Saja

Posted on

Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin, menegaskan bahwa pemberian IPR itu justru bukan menyelesaikan persoalan. Sebab, legalisasi ini justru bisa menjadi legitimasi atas eksploitasi yang sudah berlangsung secara ilegal selama bertahun-tahun.

“Memunculkan izin terlebih dahulu di wilayah pertambangan yang secara ilegal telah berjalan, kami nilai menunjukkan bahwa pemerintah sangat menggampangkan masalah ekologi,” tegas Amri, Selasa (15/7/2025).

Menurut Amri, sebelum menerbitkan izin, seharusnya ada proses pemulihan (recovery) terhadap wilayah pertambangan yang telah mengalami kerusakan akibat tambang ilegal. Ia juga mengkritik lemahnya penegakan hukum dari kepolisian yang dinilai memperparah kerusakan lingkungan.

“Aparat penegak hukum seharusnya melakukan tindakan hukum terhadap wilayah tambang yang tidak ada izin. Ini mempertontonkan kepada kita, tiba-tiba ada izin tanpa memperhatikan kronologi kejadian,” ujar Amri.

Ia mendesak pemerintah agar tidak sekadar fokus pada aspek legalitas administratif saja. Namun, memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat setempat.

“Jangan hanya melihat uangnya saja, tapi lihat juga risiko ke depannya,” ucap Amri.

Walhi menilai bahwa tata kelola tambang di NTB buruk. Meski menjadi penyumbang sumber pendapatan asli daerah (PAD), tapi NTB masih menjadi daerah miskin.

“Kalau melihat NTB, tambang dan pariwisata menjadi sumber penyumbang PAD tertinggi, tapi kenapa masih miskin, artinya tata kelola tambang kita tidak baik,” kata Amri.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tambang Rakyat, Fihiruddin, mengatakan selama ini tambang-tambang ilegal hanya menguntungkan sebagian kelompok saja. Dia mendorong agar pengelolaan tambang ini dikelola secara adil, inklusif, dan legal dengan skema koperasi tambang rakyat.

“Tambang rakyat harus menjadi milik rakyat, bukan dinikmati segelintir kelompok,” katanya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Wirawan Ahmad menjelaskan Pemprov NTB mendorong adanya akselerasi dan implementasi konsep tambang rakyat melalui koperasi. Hal itu berdasarkan amanat UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 35 ayat (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah Provinsi.

“Sangat jelas bahwa kewenangan IPR ada pada pemerintah provinsi,” ujar Wirawan.

Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim juga mendorong Pemprov NTB mempercepat IPR berbasis Koperasi sepanjang memenuhi syarat. Dia berpandangan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi NTB sebagai angin segar untuk masyarakat lingkar tambang.

“Poin pertama saya sampaikan, tidak ada tambang rakyat di NTB. Kalau ada maka itu ilegal. Poin kedua, kita patut bersyukur Kepmen ESDM Nomor 194,” ujarnya.

Menurut Hamdan berdasarkan data terdapat 60 blok lokasi pertambangan rakyat oleh Pemprov NTB. Dari 60 tersebut, baru 16 tambang telah disetujui oleh Menteri ESDM.

“Satu blok dengan luas 25 hektare. Lokasinya 5 blok ada di Lombok Barat, 3 blok di Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa 3 blok serta 5 blok ada di Bima dan Dompu,” katanya.

Sebelumnya, tambang emas ilegal di Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat, ‘membunuh’ sapi-sapi hingga ikan milik warga. Sebanyak 11 sapi dan ratusan ikan warga mati pada 5 Maret 2025 akibat air di galian tambang ilegal di sana terpapar sianida atau merkuri.

Sebanyak 11 sapi dan ratusan ikan itu mati mendadak di dekat area pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Jereweh. Kematian hewan-hewan itu pun beredar luas melalui pesan WhatsApp (WA).

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Muslih, memastikan sapi dan ikan itu mati bukan karena terpapar penyakit hewan. Kepastian itu didapatkan berdasarkan data sampel dari dokter hewan di Sumbawa Barat, Isnia, dan Kabid Kesehatan Hewan Sumbawa Barat, Hendra Saputra.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumbawa Barat sudah melakukan pengiriman sampel hewan dan sampel air bekas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi ke Dinas LHK Provinsi,” kata Muslih kepada infoBali, Jumat sore (16/5/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *