Wakil Bupati (Wabup) Buleleng Gede Supriatna menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik (dana banpol). Hal ini disampaikan saat acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (28/4).
Supriatna didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono, serta Inspektur Inspektorat Buleleng I Putu Karuna.
Supriatna menegaskan laporan dana banpol ini tidak hanya terkait pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Bantuan ini adalah wujud dukungan pemerintah kepada partai politik untuk semakin profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat,” ujar Wabup Supriatna.
Selain itu, Supriatna juga menyampaikan apresiasinya atas pencapaian Kabupaten Buleleng yang berhasil mendapatkan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri setelah dua tahun berturut-turut mencairkan bantuan keuangan pada triwulan pertama. Capaian ini, menurutnya, mencerminkan komitmen kuat daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang baik.
Dia juga memberikan penghargaan kepada seluruh pengurus partai politik di Buleleng yang telah menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Ia menegaskan hal ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap partai politik sebagai bagian dari penguatan demokrasi.
“Melalui pemeriksaan ini, kita tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi keuangan partai politik. Ini sangat berpengaruh terhadap kualitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Supriatna berharap peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan demokrasi dan kemajuan daerah di Kabupaten Buleleng.
Adapun, LHP 2024 ini meliputi dua tahap pencairan banpol, yakni untuk hasil Pemilu 2019 dan 2024. “Untuk 2024 ada dua tahap pencairan. Tahap 1 untuk 8 parpol hasil pemilu 2019 (7 bulan), tahap 2 untuk 7 parpol hasil Pemilu 2024 (5 bulan). Dua tahap pencairan acuannya pelantikan DPRD 15 Agustus 2024,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono, Senin.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, ada 8 partai yang mendapat dana banpol dengan total Rp 1.729.643.000. Sesuai hasil Pemilu 2019, PDIP mendapat dana banpol paling besar. PDIP meraih 18 kursi di DPRD Buleleng dengan suara sah sebanyak 157.617 suara. Satu suara dihargai senilai Rp 7.500, sehingga PDIP memperoleh banpol sebesar Rp 689,5 juta.
Peringkat kedua dana banpol terbanyak adalah Partai Golkar, yakni sebesar Rp 271,2 juta. Pada 2019, Golkar meraih 7 kursi dengan raihan suara sah sebanyak 61.995. Kemudian, Partai Gerindra yang meraih 5 kursi dengan perolehan 38.166 suara memperoleh banpol sekitar Rp 167 juta.
Selanjutnya, posisi keempat ada Partai NasDem yang memperoleh 5 kursi dengan total suara 37.535 suara, berhak memperoleh banpol Rp 164,2 juta. Partai Demokrat yang memperoleh 3 kursi dengan suara sebanyak 36.816 suara sah mendapat banpol sebesar Rp 161 juta.
Berikutnya, Partai Hati Nurani Rakyat dengan 5 kursi melalui 33.002 suara sah memperoleh banpol Rp 144,4 juta. Partai Perindo memperoleh 1 kursi dengan 16.269 suara sah, diberikan dana banpol Rp 71,2 juta. Terakhir, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga memperoleh 1 kursi dengan 13.948 suara sah, mendapat dana banpol Rp 61 juta.
Sementara itu, untuk penerima banpol 2024 ada sebanyak 7 partai. PDIP masih mendapat dana banpol paling besar dengan raihan kursi terbanyak, yakni 18 kursi di DPRD Buleleng dengan 184.383 suara sah. Partai dengan lambang kepala banteng itu berhak atas banpol sebesar Rp 576,2 juta.
Partai Golkar menyusul di peringkat kedua. Raihan 11 kursi dengan 78.257 suara setara dana banpol Rp 244,5 juta. Disusul Partai NasDem dengan 6 kursi dan 45.929 suara sah mendapatkan banpol Rp 143,5 juta. Kemudian, Partai Gerindra dengan 4 kursi dan 45.400 suara sah mendapatkan Rp 141,9 juta.
Disusul Partai Demokrat dengan 3 kursi dan 31.125 suara sah mendapatkan Rp 97,3 juta. Kemudian Partai Hanura dengan 2 kursi dan 18.839 suara sah mendapatkan Rp 58,9 juta. Terakhir, PKB dengan 1 kursi dan 14.362 suara sah mendapatkan Rp 44,9 juta. Total dana banpol 2024 yang diguyur sebesar Rp 1.307.169.000.