Setelah tiga bulan, penyegelan SDN 2 Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya dibuka. Pembukaan penyegelan dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Bima Irfan Zubaidy bersama Dandim 1608/Bima Letkol Samuel Asdianto Limbongan dan Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, pada Kamis (15/1/2026).
Sebelumnya, sekolah tersebut disegel oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris, tiga bulan lalu.
Irfan mengatakan langkah ini, diambil demi menjamin kelangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) serta menjamin hak para siswa SDN 2 Ntonggu untuk mendapatkan pendidikan yang secara layak.
“Sekolah adalah fasilitas umum yang harus dijaga bersama,” ucapnya kepada infoBali.
Irfan menegaskan tindakan penyegelan dan penguasaan lahan sekolah tidak dibenarkan secara hukum. Karena lahan SDN 2 Ntonggu adalah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, yang digunakan untuk kepentingan pendidikan masyarakat.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Apapun permasalahan, proses penyelesaiannya harus melalui jalur hukum dan musyawaran. Bukan malah melakukan penyegelan dan menghambat aktivitas pendidikan,” tegasnya.
Irfan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat merugikan kepentingan umum. Pemkab Bima berkomitmen untuk memfasilitasi dan penyelesaian permasalahan lahan secara adil sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Harapan saya sebagai Wabup Bima, aksi penyegelan sekolah adalah yang pertama dan terakhir kalinya terjadi di Kabupaten Bima,” tandasnya.
Dalam catatan infobali, SDN 2 Ntonggu, Kecamatan Palibelo disegel oleh seseorang yang mengaku ahli waris sejak November 2025 lalu. Aksi penyegelan yang berlangsung selama tiga bulan lebih itu membuat para guru dan siswa terlantar.
Selain itu, selama berlangsung masa penyegelan, proses KBM siswa SDN 2 Ntonggu sempat terganggu. Pihak sekolah memanfaatkan teras rumah warga, musala, hingga membangun tenda untuk ruangan belajar.






