Vonis Ditunda, WN Peru Penyelundup Kokain dalam Kelamin Minta Didampingi Pendeta

Posted on

Sidang vonis terhadap Natalia Sofia Baca Cordova (42), warga negara (WN) Republik Peru yang terjerat kasus penyelundupan narkotika, kembali ditunda. Persidangan yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (5/1/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar urung dilaksanakan dan dijadwalkan ulang pada Kamis (8/1/2026).

Kuasa hukum Natalia, Michael Calvirad Meo Ghary, mengatakan penundaan dilakukan karena beberapa pertimbangan teknis. Salah satunya permintaan terdakwa agar didampingi pendeta sebelum menjalani sidang vonis.

“Kami dapat informasi dari keluarga, kebetulan hari ini beliau (Natalia) minta agar supaya sebelum divonis dia didampingi dengan seorang pendeta dan tadi sudah dihubungi,” tuturnya saat ditemui di PN Denpasar.

Seiring dengan penundaan tersebut, Michael juga menyampaikan permohonan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman bagi kliennya. Ia menilai perbuatan Natalia tidak bisa dilepaskan dari tekanan ekonomi yang dialaminya.

Michael menyebut motif Natalia membawa 1,4 kilogram (kg) kokain dan 85 butir ekstasi ke Bali dilatarbelakangi faktor ekonomi. Natalia sebelumnya ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (12/8/2025).

Ribuan gram kokain dan puluhan ekstasi itu disembunyikan Natalia di tubuhnya. Ada mainan dewasa yang diisi kokain yang disembunyikan Natalia di dalam kelaminnya.

Selain itu, puluhan butir ekstasi juga disembunyikan di dalam pakaian dalam terdakwa. Natalia diketahui menjadi kurir dan dijanjikan bayaran Rp 320 juta oleh seorang berinisial PB yang juga WN Peru.

“Tentunya, (karena faktor ekonomi) karena beliau adalah single parent. Jadi, sebagai tulang punggung keluarga dan tidak punya penghasilan tetap mau tidak mau dia melakukan seperti itu, itu manusiawi,” katanya.

Michael mengatakan, sepengetahuannya, Natalia baru pertama kali terjerat kasus narkotika di Indonesia dan baru pertama kali datang ke Tanah Air. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah saat berada di Republik Peru, kliennya pernah terlibat kasus serupa atau tidak.

Sebab, di Republik Peru narkotika terbilang legal.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Natalia dijerat Pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu. JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, Natalia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, Michael berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sikap kooperatif kliennya selama proses hukum berjalan.

“Selama ini Natalia berbuat dan berkelakuan baik, tidak membuat masalah, bahkan tidak menghilangkan barang bukti. Selama pemeriksaan di kepolisian, Natalia selalu kooperatif dan menjalani pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” sebutnya.

Ia berharap dalam sidang vonis mendatang, majelis hakim tidak hanya melihat perkara ini dari sisi hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Bukan masalah warganya, tapi kepada manusia pada umumnya. Sebagai manusia sosial kita harus bisa memperhatikan pasti ada sebab dan sebagainya. Setelah nanti ada tuntutan, baru kami bisa melakukan pembelaan untuk memohon keringanann Natalia,” ungkap dia.

Ribuan gram kokain dan puluhan ekstasi itu disembunyikan Natalia di tubuhnya. Ada mainan dewasa yang diisi kokain yang disembunyikan Natalia di dalam kelaminnya.

Selain itu, puluhan butir ekstasi juga disembunyikan di dalam pakaian dalam terdakwa. Natalia diketahui menjadi kurir dan dijanjikan bayaran Rp 320 juta oleh seorang berinisial PB yang juga WN Peru.

“Tentunya, (karena faktor ekonomi) karena beliau adalah single parent. Jadi, sebagai tulang punggung keluarga dan tidak punya penghasilan tetap mau tidak mau dia melakukan seperti itu, itu manusiawi,” katanya.

Michael mengatakan, sepengetahuannya, Natalia baru pertama kali terjerat kasus narkotika di Indonesia dan baru pertama kali datang ke Tanah Air. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah saat berada di Republik Peru, kliennya pernah terlibat kasus serupa atau tidak.

Sebab, di Republik Peru narkotika terbilang legal.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Natalia dijerat Pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu. JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, Natalia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, Michael berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sikap kooperatif kliennya selama proses hukum berjalan.

“Selama ini Natalia berbuat dan berkelakuan baik, tidak membuat masalah, bahkan tidak menghilangkan barang bukti. Selama pemeriksaan di kepolisian, Natalia selalu kooperatif dan menjalani pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” sebutnya.

Ia berharap dalam sidang vonis mendatang, majelis hakim tidak hanya melihat perkara ini dari sisi hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Bukan masalah warganya, tapi kepada manusia pada umumnya. Sebagai manusia sosial kita harus bisa memperhatikan pasti ada sebab dan sebagainya. Setelah nanti ada tuntutan, baru kami bisa melakukan pembelaan untuk memohon keringanann Natalia,” ungkap dia.