I Wayan Agus Suartama alias IWAS divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Pria tunadaksa yang tidak memiliki tangan itu dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan dengannya yang dilakukan lebih dari satu orang sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati dalam sidang putusan di PN Mataram, Selasa (27/5/2025).
Agus dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain hukuman penjara, Agus juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta.
“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” imbuh hakim.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Agus akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Saat ini Agus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Agus dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setelah mendengar vonis, wajah Agus tampak memerah. Pria berusia 22 tahun itu tidak banyak bereaksi selama pembacaan putusan. Ia juga enggan memberikan komentar kepada wartawan.
“Pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” kata penasihat hukum Agus dan jaksa penuntut umum bergantian saat hakim mempersilakan menyampaikan sikap atas vonis.
Pantauan infoBali, Agus tampak mengenakan kemeja ungu dan celana panjang krem. Di ruang sidang, ia ditemani dua perempuan yang diketahui sebagai ibu dan kakaknya. Sesekali, keduanya menghampiri Agus untuk menyeka keringat dan memberinya minum.
Keluarga Agus juga menolak berkomentar soal vonis hakim. Mereka langsung meninggalkan ruang sidang setelah putusan dibacakan.
Ketua majelis hakim Mahendrasmara Purnamajati menyebut ada sejumlah hal yang meringankan hukuman Agus. Salah satunya, karena terdakwa masih berusia muda.
“Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda,” ujar hakim.
Agus disebut masih berusia 22 tahun. Hakim berharap Agus dapat memperbaiki diri ke depannya. Selain itu, sikap tertib dan sopan Agus selama proses persidangan juga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Namun, majelis hakim juga menilai perbuatan Agus sangat merugikan korban. “Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma kepada korban,” ujar Mahendrasmara.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambahnya.
Penasihat hukum Agus, Michael Anshori, menyatakan akan menempuh langkah banding terhadap putusan hakim. Ia menyebut telah berdiskusi langsung dengan Agus seusai sidang.
“Agus tadi menyampaikan pikir-pikir selama tujuh hari. Yang pasti tadi kami dari penasihat hukum menyampaikan, kami akan mengajukan banding terhadap putusan hakim,” kata Michael.
Michael menilai, banyak fakta yang terungkap di persidangan tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam memutus perkara.
“Mungkin itu alasan-alasan kami untuk mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Ia juga menyebutkan bahwa isi putusan hakim sangat identik dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polda NTB.
“Kami melihat, putusan hakim persis sama dengan BAP yang dilakukan oleh kepolisian. Itu sama persis dengan pertimbangan hakim. Itu alasan kami untuk melakukan upaya hukum banding,” tandasnya.