Video seorang pria membuang sampah ke Sungai Ancar, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, sampah yang dibuang pria itu menggunakan kantung plastik ukuran besar.
Aksi nakal warga di Mataram membuang sampah ke sungai ternyata tidak terjadi saat itu saja. Beberapa hari berikutnya, seorang pria tertangkap kamera sedang membuang kasur rusak akibat banjir bandang beberapa waktu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mataram, Irwan Rahadi, buka suara terkait dua video warga buang sampah sembarangan itu. Ia mewanti-wanti warga yang melanggar dapat dikenakan sanksi.
“Ada peringatan dulu, secara administrasi. Tapi kalau memang ada penyimpangan dari Perda (peraturan daerah), akan kami terapkan sanksi,” tegas Irwan saat dikonfirmasi, Minggu (20/7/2025).
Irwan menegaskan kewenangan Satpol PP hanya sebatas penegakan Perda. Menurutnya, urusan teknis pengelolaan sampah ditangani langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Pol PP hanya penegak Perda. Secara teknis, DLH yang mengatur. Kalau ada penyimpangan Perda, kami yang tegakkan,” pungkasnya.