Video pendek berisi capaian Presiden Prabowo Subianto tayang di bioskop sebelum film dimulai. Penayangan itu viral dan ramai dibicarakan publik.
Dilihat infocom, Minggu (14/9/2025), video itu menampilkan cuplikan kegiatan dan potongan pernyataan Prabowo. Narasi dalam video menampilkan berbagai angka capaian program, seperti 21.760.000 ton total produksi beras nasional hingga Agustus 2025 dan 5.800 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi.
“Sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025 Program Makan Bergizi Gratis telah menjangkau 20.000.000 Penerima Manfaat,” demikian narasi dalam video.
Selain itu, disebutkan sebanyak 80.000 kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih resmi diluncurkan serta 100 Sekolah Rakyat telah berdiri.
Setelah video diputar, layar bioskop menampilkan peringatan agar penonton tidak merekam film. Setelah itu, barulah film yang ditunggu mulai ditayangkan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus jubir Istana, Prasetyo Hadi, menegaskan penyampaian pesan di ruang publik merupakan hal yang wajar. Menurutnya, hal itu sah sepanjang tidak melanggar aturan.
“Tentunya sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan keindahan maka penggunaan media-media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu sebuah hal yang lumrah,” kata Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, juga memberi penjelasan. Menurutnya, layar bioskop merupakan ruang publik yang bisa digunakan untuk menyampaikan berbagai pesan, termasuk dari pemerintah.
“Layar bioskop, sebagaimana televisi, media luar ruang, dan lain-lain, juga ruang publik yang bisa diisi dengan berbagai pesan, termasuk pesan komersial. Kalau pesan komersial saja boleh, kenapa pesan dari pemerintah dan presiden nggak boleh?” ujar Hasan.
Hasan menegaskan tujuan penayangan video tersebut adalah agar masyarakat memahami apa saja yang sudah dikerjakan pemerintah.
“Pemerintah mau sosialisasi ke seluruh rakyat Indonesia tentang apa yang dikerjakan oleh pemerintah. Agar masyarakat paham banyak hal sudah dikerjakan oleh pemerintah,” katanya.
“Pesan-pesan pemerintah, sebagaimana pesan komersial ditayangkan di waktu tunggu sebelum pemutaran film,” tambah Hasan.
Penjelasan Istana
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus jubir Istana, Prasetyo Hadi, menegaskan penyampaian pesan di ruang publik merupakan hal yang wajar. Menurutnya, hal itu sah sepanjang tidak melanggar aturan.
“Tentunya sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan keindahan maka penggunaan media-media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu sebuah hal yang lumrah,” kata Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, juga memberi penjelasan. Menurutnya, layar bioskop merupakan ruang publik yang bisa digunakan untuk menyampaikan berbagai pesan, termasuk dari pemerintah.
“Layar bioskop, sebagaimana televisi, media luar ruang, dan lain-lain, juga ruang publik yang bisa diisi dengan berbagai pesan, termasuk pesan komersial. Kalau pesan komersial saja boleh, kenapa pesan dari pemerintah dan presiden nggak boleh?” ujar Hasan.
Hasan menegaskan tujuan penayangan video tersebut adalah agar masyarakat memahami apa saja yang sudah dikerjakan pemerintah.
“Pemerintah mau sosialisasi ke seluruh rakyat Indonesia tentang apa yang dikerjakan oleh pemerintah. Agar masyarakat paham banyak hal sudah dikerjakan oleh pemerintah,” katanya.
“Pesan-pesan pemerintah, sebagaimana pesan komersial ditayangkan di waktu tunggu sebelum pemutaran film,” tambah Hasan.