Viral di media sosial video yang memerlihatkan seekor anjing dikuliti hidup-hidup. Video tersebut awalnya diunggah oleh warga Sragen, Jawa Tengah, bernama Aris Hantoro, melalui status WhatsApp (WA) tapi ada yang membagikan di media sosial.
Dikutip dari infoJateng, Aris mengaku mendapatkan video tersebut dari media sosial pada Sabtu (7/6/2025) dengan cara mendownload melalui aplikasi. Setelah mengunduh, ia membagikan melalui status WA.
“Sehubungan viralnya anjing dikuliti hidup-hidup di medsos benar saya posting lewat story WhatsApp,” kata Aris melalui keterangan tertulis, Senin (9/6/2025).
Ia mengaku tidak tahu siapa pemilik video tersebut. Dengan kejadian tersebut, dirinya meminta maaf pada semua pihak atas viralnya video tersebut.
“Dengan kejadian tersebut saya mohon maaf pada semua pihak atas viralnya video tersebut di medsos dan saya tidak mengulangi lagi,” tuturnya.
Sementara, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan kejadian penyiksaan hewan dalam video tersebut tidak terjadi di wilayah Sragen. Berdasarkan penelusuran digital forensik, video yang sama telah diunggah sebelumnya pada 5 Januari 2025 oleh akun Instagram @catty_home_jember.
“Informasi yang menyebutkan kejadian tersebut berlangsung di Sragen adalah tidak benar dan menyesatkan,” ujar Petrus.
Ia menyebut Aris Hantoro merupakan warga Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Sragen, yang menyebarkan ulang video tersebut melalui status WA.
“Dalam keterangannya kepada penyidik, Aris mengaku bahwa ia mendapatkan video tersebut melalui aplikasi Status Saver, yang secara otomatis menyimpan video dari status WhatsApp, Instagram, maupun Facebook pengguna lain yang pernah dilihat,” jelas Petrus.
“Setelah mengunggah video ke status WhatsApp, Aris menerima pesan dari seseorang yang mengaku mewakili Rumah Singgah Clow, sebuah yayasan pecinta hewan yang berdomisili di Bogor,” sambung Petrus.
Petrus menyebut bahwa Polres Sragen masuk melakukan komunikasi dengan pihak Rumah Singgah Clow di Bogor untuk klarifikasi lebih lanjut.
“Kami juga tengah mendalami unsur pelanggaran dalam penyebaran ulang video ini dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di infoJateng. Baca selengkapnya