Viral Masjid Digusur di Mataram, Pemkot Sebut Sudah Kantongi Izin MUI

Posted on

Video penggusuran permukiman puluhan kepala keluarga (KK) di Lingkungan Pondok Prasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Satu masjid milik warga di lingkungan tersebut turut digusur.

Berdasarkan video berdurasi 1 menit 14 info yang beredar, tampak alat berat tengah merobohkan masjid. Sesekali terdengar warga berteriak ‘Allahu Akbarr’.

Sontak, video penggusuran tersebut menuai beragam respons dari warganet. Tak sedikit warganet yang menyesalkan perobohan rumah warga hingga rumah ibadah itu.

Camat Ampenan Muzakkir Walad membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan penggusuran di Lingkungan Pondok Prasi itu terjadi pada Rabu (28/5/2025). Ia menyebut proses pengosongan lahan itu sudah berjalan sejak 2020.

“Sudah dilakukan eksekusi dan ini sudah inkrah bahwa tanah ini milik Ibu Ratna Sari Dewi,” kata Muzakkir saat dikonfirmasi infoBali, Kamis (29/5/2025).

Muzakkir menuturkan pengosongan lahan itu berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 1638.K/Pdt/2010 dengan berita acara eksekusi tanggal 6 Januari 2020. Terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1507 dan SHM Nomor 1508, MA memutuskan lahan itu milik Ratna Sari Dewi selaku pemohon.

Menurut Muzakkir, perobohan masjid tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mataram. Ia menyebut MUI sudah mengizinkan penggusuran masjid itu karena berdiri di atas lahan milik orang lain.

“Kami sudah bahas sebelumnya dengan MUI Kota Mataram, kami minta fatwa jika tanah ini milik orang,” ujar Muzakkir.

“(Respons MUI) kalaupun dirobohkan tidak masalah, karena ini bukan perkara rumah ibadah, tapi status dari tanah itu. Di agama kita nggak boleh ambil tanah orang,” imbuhnya.

Muzakkir menuturkan masjid tersebut dibangun oleh donatur asal Lombok Timur. Ia pun membantah narasi yang menyebutkan bahwa masjid itu dibangun oleh Baznas.

Sebelumnya, Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang menjelaskan sengketa lahan di Lingkungan Pondok Prasi itu melibatkan pemilik dengan masyarakat yang masih tinggal di lahan tersebut. Menurutnya, lahan yang bersengketa itu sudah bersertifikat atas nama Ratna Sari Dewi.

“Itu sudah berproses panjang dan inkrah milik Ibu Ratna Sari Dewi sebagai pemilik lahan yang mengoptimalkan aset tanahnya seluas 64 are,” ujar Martawang, belum lama ini.

Martawang menjelaskan sengketa lahan bermula ketika puluhan warga Pondok Prasi menempati lahan milik Ratna Sari Dewi. Menurutnya, pengadilan melakukan eksekusi untuk mengosongkan lahan tersebut sesegera mungkin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *