Viral Kotak Pengumpulan Uang Catut Nama Dinsos Badung, Warganet Heboh!

Posted on

Foto kotak pengumpulan uang yang mencatut nama Dinas Sosial (Dinsos) Badung viral di media sosial (medsos), Senin (27/10/2025). Tercantum tulisan ‘Pengumpulan uang dari Dinas Sosial Kabupaten Badung’ di kotak tersebut.

Kontak pengumpulan uang yang mengatasnamakan Dinsos Badung itu pun memicu kehebohan warganet. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Kabid Dayasos) Dinsos Badung, I Putu Budiarta, kemudian menanggapi hal tersebut. Ia membantah ada pengumpulan sumbangan dari instansi pemerintah menggunakan kotak.

Budiarta menegaskan pungutan hanya dilakukan organisasi masyarakat yang berbadan hukum, seperti yayasan, setelah mendapat rekomendasi atau izin untuk pengumpulan uang atau barang (PUB) dari dinsos. Karena itu, ia menduga ada kesalahan teknis penulisan stiker kotak amal yang seharusnya bukan menuliskan Dinsos Badung.

“Jadi, sudah dicek sesuai dengan pengaduan yang ada di medsos itu, mengatasnamakan Dinas Sosial Badung. Kami tidak pernah melakukan PUB atau pengumpulan dana atas nama Dinas Sosial Badung. Yang boleh melakukan PUB itu adalah yayasan,” tegas Budiarta ditemui di kantornya.

Sesuai aturan yang berlaku, jelas Budiarta, dinsos tidak memiliki wewenang untuk melakukan PUB. Dinsos hanya mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan amal dan hanya dapat diberikan kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.

“Kami ada prosedur berdasarkan Permensos Nomor 8 Tahun 2021 itu. Yang berhak melakukan PUB itu adalah perkumpulan organisasi masyarakat yang berbadan hukum, salah satunya yayasan,” terang Budiarta.

Sesuai dengan aturan itu, yayasan sosial yang ingin melakukan pungutan, wajib mengajukan permohonan izin ke dinsos dengan membawa sejumlah persyaratan. Satu di antaranya surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau instansi terkait.

Jika izin atau rekomendasi telah dikeluarkan, Dinsos Badung memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan silang ke lapangan. “Kami cross-check, sesuai dengan tempat, kotak amal yang sudah ditentukan, di mana tempatnya. Lihat dahulu kotak amal itu. Sudah ada tercantum dalam rekomendasi kami dari Dinas Sosial,” imbuh Budiarta.

Budiarta menegaskan masih mendalami temuan kotak pungutan yang mencantumkan nama Dinsos Badung. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan terhadap yayasan terkait jika sudah diketahui.

Pemanggilan, jelas Budiarta, dilakukan untuk memastikan motif pencantuman nama Dinsos Badung. Pemanggilan juga dilakukan untuk mengetahui ada unsur kesengajaan atau tidak dalam pencatutan nama Dinsos Badung.