Mataram –
Potongan video memperlihatkan keributan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB viral di media sosial Facebook. Video Kericuhan tersebut diunggah pemilik akun @Ompunet.id.
Dalam keterangannya di video itu dijelaskan kemarahan pihak keluarga dipicu karena pasien merasa kecewa lantaran merasa ditelantarkan oleh pihak rumah sakit.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Kejadian bermula saat keluarga pasien meminta agar anggota keluarga mereka yang tengah sakit segera mendapatkan perawatan dan kamar inap. Namun, pihak rumah sakit dilaporkan menolak memberikan penanganan segera dengan alasan bahwa seluruh ruangan sedang penuh.
“Ketidakpuasan keluarga pasien memuncak ketika mereka memutuskan untuk mengecek langsung kondisi ketersediaan ruangan di dalam rumah sakit,” kata keluarga pasien dikutip dalam keterangan video tersebut, Selasa (10/2/2026).
Pihak rumah sakit angkat bicara atas beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan cekcok antara keluarga pasien dan petugas rumah sakit di IGD RSUD NTB.
Ketua Tim Kerja Hukum dan Kehumasan RSUD Provinsi NTB, Lalu Doddy Setiawan, mengatakan pasien dalam video tersebut merupakan pasien rujukan dari salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Bima. Pasien sebelumnya telah menjalani operasi perut dan kemudian dirujuk untuk rawat jalan ke Poliklinik Bedah Digestif RSUD NTB.
“Jadi, berdasarkan surat rujukan, pasien dijadwalkan kontrol ke Poliklinik Bedah Digestif pada Senin, 9 Februari 2026. Jadi secara klinis, pasien memang dikategorikan sebagai pasien rawat jalan,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Dody menjelaskan pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena mengeluhkan nyeri di area bekas operasi. Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi pasien stabil. Kesadarannya terpantau baik, tanda vital seperti tekanan darah, nadi, suhu, dan pernapasan juga dalam batas normal.
Meski demikian, petugas IGD tetap memberikan penanganan berupa pemasangan infus, pemberian obat pereda nyeri, dan observasi selama kurang lebih dua jam.
“Kami menegaskan bahwa, pelayanan di RSUD Provinsi NTB tidak membedakan pasien berdasarkan status ekonomi maupun jenis pembiayaan, baik pasien umum, BPJS Kesehatan, maupun asuransi lain. Dan seluruh pelayanan mengacu pada prosedur operasional standar (SOP) dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Dody menjelaskan terdapat dua jalur utama pelayanan pasien di RSUD NTB, yakni melalui IGD untuk kasus kegawatdaruratan dan melalui poliklinik untuk pasien rawat jalan. Penentuan status pasien gawat darurat tidak didasarkan pada keluhan subjektif bukan berdasarkan hasil asesmen medis sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
“Tidak semua keluhan bisa dikategorikan sebagai gawat darurat. Ada kriteria medis yang jelas, seperti ancaman nyawa, gangguan jalan napas, gangguan sirkulasi, penurunan kesadaran, atau kondisi yang memerlukan tindakan penyelamatan segera,” ungkap Dody.
Menurut dia, peristiwa dalam video tersebut dipicu adanya miskomunikasi antara keluarga pasien dan petugas. Sebab, keluarga pasien berharap penanganan langsung sebagai pasien gawat darurat. Sementara hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi pasien stabil.
“Yang perlu diluruskan, pasien sudah ditangani sesuai prosedur. Bahkan saat ini pasien sudah dirawat inap di RSUD Provinsi NTB,” ucap Dody.






