Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kabar pemutihan utang pinjaman online (pinjol) yang beredar di media sosial. Kabar yang mengatasnamakan OJK itu dipastikan tidak benar alias hoax.
Dalam pengumumannya di akun Instagram resmi @ojkindonesia, Selasa (2/9/2025), OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan soal pemutihan pinjol.
“Sobat OJK, penipuan tidak ada habisnya. Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online,” tulis OJK, dilansir dari infoFinance.
Dalam unggahan yang sama, OJK juga memperlihatkan pesan berantai yang beredar mengenai kabar pemutihan data utang pinjol.
“Kabar baik resmi dari OJK! Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 27 Agustus sampai akhir September 2025. Ayo segera daftar diri Anda agar terbebas dari hutang,” bunyi pesan tersebut.
Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya