Viral Dugaan Pungli Jasa Keset Rp 4 Ribu per Mobil di Pelabuhan Gilimanuk

Posted on

Sebuah video yang menunjukkan dugaan aksi pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, viral di media sosial. Video berdurasi 17 info tersebut memperlihatkan percakapan antara seorang pria dengan pengemudi mobil.

Pengemudi mobil jenis minibus itu awalnya bingung ketika dimintai uang saat hendak masuk kapal feri. Dia pun bertanya mengenai pungutan tersebut. “Jasa keset Rp 4 ribu menuju kapal, bayarnya di sini,” ujar pria bertopi dan berseragam biru itu.

Diduga, pungutan jasa keset di luar tarif penyeberangan itu terjadi di Dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk. Berdasarkan informasi yang didapatkan infoBali, petugas tersebut bukanlah pegawai PT ASDP Pelabuhan Gilimanuk.

Sejumlah pria yang memungut uang jasa keset itu merupakan anggota kelompok organisasi yang menyediakan jasa angkat jerambah untuk mempermudah kendaraan masuk ke kapal. Hal ini juga tertera dalam karcis yang diberikan kepada pengguna jasa.

Manager Usaha PT ASDP Pelabuhan Gilimanuk, Didi Juliansyah, menegaskan pihaknya tengah menelusuri kejadian dalam video tersebut. ASDP berkomitmen untuk memastikan kenyamanan pengguna jasa di pelabuhan.

“Masih kami cari kebenarannya,” ujar Didi singkat saat dikonfirmasi infoBali, Senin (5/1/2026).

KSPI Jembrana Sebut Tak Ada Paksaan

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana, Sukirman, menjelaskan mengenai keberadaan jasa tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa jasa jerambah atau jasa keset ini sudah ada jauh sebelum Pelabuhan ASDP modern berdiri.

“Jasa jerambah itu ada sebelum Pelabuhan ASDP ada. Jadi saat masih kapal kecil-kecil itu mereka sudah ada dan polanya memang sudah seperti itu,” jelas Sukirman.

Menurutnya, para pekerja ini menyediakan peralatan keset secara mandiri menggunakan biaya sendiri. Tugas mereka tidak hanya memasang keset, tetapi juga membersihkan jalur dermaga dari pasir atau kotoran demi keamanan kendaraan.

“Pekerjaan mereka tidak hanya jasa keset, kalau ada pasir atau lainnya mereka yang bersihkan jalur. Hasil yang didapat dibagi rata, sekitar Rp 150 hingga Rp 200 per orang,” tambahnya.

Sukirman menekankan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pungutan tersebut. Pengguna jasa yang keberatan diperbolehkan untuk tidak membayar.

“Jika pengguna jasa tidak mau membayar, mereka tidak memaksa. Namun, biasanya sopir mobil besar atau truk barang langsung memberikan uang tanpa diminta karena mereka tahu fungsinya. Jadi, mereka yang memviralkan itu kalau tidak bayar pun tidak dipaksa,” pungkas Sukirman.

Gambar ilustrasi