Badung –
Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat viral di sosial media di Jalan Raya Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, akhirnya berhasil terungkap. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 20.30 Wita. Pelaku diketahui nekat mengambil kendaraan setelah melihat kunci motor masih menggantung.
Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DK 5059 QD warna biru putih tahun 2016 itu dilaporkan hilang dari area parkir Toko GWK Helm, tempat korban berinisial AA (24) bekerja.
Kapolsek Kuta Selatan, AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, mengatakan sepeda motor tersebut memang biasa diparkir di lokasi tersebut dalam kondisi tidak dikunci stang dan kunci masih menempel di dashboard.
“Sepeda motor tersebut sudah biasa terparkir di depan toko tidak di kunci stang dan kunci berada di dashboard motor,” ujar Bhayangkara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).
AA dan rekan kerjanya mengetahui saat kendaraannya diambil oleh orang tak dikenal dan langsung mengejar. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan untuk proses lebih lanjut.
Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memintai keterangan pelapor dan saksi, serta mengamankan rekaman CCTV. Polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian bersama korban.
Polisi akhirnya menemukan pelaku saat sedang bersantai di minimarket. Pelaku sempat ingin kabur, tetapi percobaannya gagal.
“Setelah dilakukan penyisiran, pelaku ditemukan sedang nongkrong merokok di depan salah satu minimarket di wilayah Ungasan. Pelaku sempat ingin melarikan diri tapi dapat diamankan,” katanya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka berinisial RRD (30), mengaku ingin memiliki sepeda motor untuk digunakan secara pribadi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi DK 5059 QD beserta kuncinya, satu jaket warna abu-abu, dan satu celana pendek warna cokelat yang digunakan RRD saat beraksi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.






