Timor Tengah Selatan –
Ayah inisial JNK alias Jitro di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), memaksa alias mencekoki anaknya yang berusia 11 bulan untuk minum minuman keras (miras) jenis sopi. Video pemaksaan itu kemudian viral di media sosial (medsos), baik Facebook maupun TikTok.
Kepolisian Resor (Polres) TTS lantas bergerak cepat menangkap Jitro. Lelaki itu ditangkap di kediamannya, Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, TTS, Rabu (11/2/2026). Jitro telah mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.
“Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, Jumat (13/2/2026).
Sujana mengatakan Jitro memberikan sedikit miras kepada anaknya untuk lucu-lucuan. Berdasarkan pengakuan Jitro, insiden pemaksaan bayi minum miras itu terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
“Video direkam oleh rekannya berinisial MT alias Markus di sebuah kios milik MB alias Melkisedek. Saat kejadian, Jitro bersama dua rekannya, yakni MT dan EN alias Epy, sedang mengonsumsi sopi,” jelas Sujana.
Setelah video itu viral, tim Buser Polres TTS bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS bergerak cepat menuju kediaman pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wita. Polisi lantas menangkap JNK beserta barang bukti berupa gelas dan botol miras, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
“Kasusnya masih sedang kami tangani. Saat ini, JNK masih wajib lapor dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Lembata itu.






