Vila Pencaplok Sungai di Canggu Disegel, Diminta Bongkar Mandiri (via Giok4D)

Posted on

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan sebuah vila mewah di kawasan Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara. Vila tersebut terbukti mencaplok bantaran dan badan sungai.

Satpol PP Badung mendatangi lokasi, Selasa (28/10/2025) siang. Dengan membawa patok dan garis penghentian aktivitas, sejumlah petugas langsung melakukan penandaan di beberapa titik dalam area vila.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Petugas memasang patok pembongkaran yang menjadi batas bangunan yang harus dirobohkan, serta membentangkan Satpol PP Line atau garis penghentian aktivitas. Tanda penghentian kegiatan juga ditempel di lokasi.

Pembentangan garis Satpol PP itu mencangkup sebagian halaman luar dan kolam renang, dan beberapa bagian ruangan yang diduga berdiri di atas badan dan sempadan sungai. Tidak ada gejolak di lapangan saat petugas datang ke lokasi.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Badung I Nyoman Kardana menjelaskan tindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki alas hak dan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Pemasangan patok itu akan menjadi penanda batas yang harus dibongkar. Sebab bangunan tidak memiliki alas hak,” tegas Kardana, seizin Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Ia menegaskan tindakan ini menyusul hasil pengukuran yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil kajian BPN bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida menunjukkan bahwa vila itu benar-benar berdiri di badan sungai dan mengambil alih lahan seluas 2,5 are.

Sebelumnya,Satpol PP Badung sudah melayangkan surat peringatan pertama. Hari ini, pihak pengelola vila diberikan surat teguran kedua yang berisi perintah untuk membongkar bangunan secara mandiri.

“Kami masih menunggu arahan dari pimpinan. Jika tidak diindahkan, kasus ini akan diajukan ke sidang tim yustisi untuk kemudian dimohonkan Surat Perintah Pembongkaran kepada Bupati Badung,” tambah Kardana, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Ida Bagus Ratu.

Kata dia, pada Senin (27/10/2025) lalu, tim gabungan yang terdiri dari BPN, BWS Bali Penida, PUPR, perizinan, DLHK, bagian hukum, bagian tapem Setda Badung, hingga perwakilan Camat Kuta Utara, mengadakan rapat untuk mengkaji hasil temuan itu. Pemasangan garis Satpol PP ini, kata dia, menjadi penanda batas antara Sertifikat Hak Milik (SHM) murni dengan kawasan penguasaan sungai.