Pembangunan vila dan hotel tak terkendali di kawasan perbukitan Kuta Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menjadi penyebab banjir di jalan bypass depan Sirkuit Mandalika, Sabtu (27/12/2025). Hal itu sebelumnya diungkapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma mengatakan pembangunan hotel dan vila di kawasan perbukitan di Mandalika itu didominasi oleh investor asing dengan skema izin Penanaman Modal Asing (PMA). Menurut dia, skema PMA ini merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“PMA itu izinnya di pusat. Mereka kadang-kadang langsung tidak melalui kami, sepanjang menurut pusat memenuhi persyaratan di sistem online single submission (OSS) ya mereka terbitkan,” ujar Irnadi, Rabu (31/12/2025).
Selama ini, Irnadi menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tidak selalu dilibatkan dalam proses penerbitan PMA. Pusat biasanya melakukan koordinasi terkait aspek tata ruang atau rekomendasi teknis.
“Tata ruang itu kan di dinas PU, kemudian untuk kabupaten juga RDTR-nya, kalau sudah mereka memenuhi persyaratan diterima, keluar izinnya,” jelas Irnadi.
Skema PMA, Irnadi berujar, membuat kewenangan pemerintah daerah sangat terbatas. Musababnya, pengawasan perizinan secara formal tetap berada di tangan instansi yang mengeluarkan izin melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.
“Karena yang berhak melakukan pengawasan terkait perizinan itu adalah yang mengeluarkan izin, pusat yang melakukan pengawasan,” tutur Irnadi.
Meski demikian, Pemprov NTB tidak sepenuhnya tinggal diam. Irnadi mengungkapkan tetap melakukan pemantauan lapangan dan melaporkan kondisi riil di daerah kepada pemerintah pusat.
Laporan dari daerah, lanjut Irnadi, diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan langsung dan selektif dalam memberikan izin investasi.
“Itu untuk jadi bahan pertimbangan dari pusat untuk turun melakukan pengawasan, tetapi sepanjang itu, itu yang kita lakukan,” tambah Irnadi.
Pembagian kewenangan perizinan, terang Irnadi, berdasarkan skala investasi. Izin penanaman modal dalam negeri (PMDN) dikeluarkan pemerintah provinsi jika nilai investasi berada pada rentang Rp 10 miliar hingga Rp 50 miliar. Perizinan di atas Rp 50 miliar menjadi kewenangan pusat.
“Namun, untuk PMA, seluruh perizinan berada di tangan pemerintah pusat tanpa melihat nilai investasi,” jelas Irnadi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD NTB, Ahmadi, mengatakan banjir di kawasan Kuta Mandalika imbas maraknya pembangunan vila dan hotel di atas perbukitan. Kondisi geografis itu, kata dia, bisa memperparah kawasan setempat jika hujan ekstrem melanda.
“Memang itu (pembangunan vila-vila) dampaknya ke kita ini terlalu banyak,” kata Ahmadi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin malam (29/12/2025).
Menurut Ahmadi, pembangunan vila dan hotel di kawasan perbukitan Desa Kuta itu berada di lahan masyarakat lokal setempat. Banyak kawasan perbukitan dijual ke para investor untuk dibangun vila dan hotel.
“Ya memang pembangunan vila-hotel ini kan di tanah masyarakat, terus itu kan dijual ke investor sehingga ini kan pembangunan vila-vila ini kan berdampak jadi longsor, erosi, dan banjir,” tegas Ahmadi.






