Pernikahan anak di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), juga disoroti oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan. Veronica perihatin dengan kejadian yang viral di media sosial (medsos) tersebut.
“Kami sangat prihatin atas masih berlangsungnya praktik perkawinan anak yang dibalut dalam budaya merariq, khususnya di NTB yang termasuk daerah dengan tingkat perkawinan anak tertinggi di Indonesia,” kata Veronica kepada wartawan, Minggu (25/5/2025) dilansir dari infoNews.
Veronica menilai praktik perkawinan anak terus terjadi karena adanya tekanan sosial dan budaya. Musababnya, perkawinan dianggap sebagai solusi atas kemiskinan atau demi menjaga kehormatan keluarga. Namun, menurut Veronica, kenyataannya berbeda.
“Realitanya, perkawinan anak justru menjadi pintu awal penderitaan bagi anak-anak kita. Mereka belum memahami konsekuensi dan tanggung jawab besar dalam kehidupan berumah tangga. Hak anak atas pendidikan, tumbuh kembang, dan menikmati masa kanak-kanaknya dirampas oleh praktik ini,” ucap Veronica.
Secara hukum, jelas Veronica, Undang-Undang Perkawinan telah menegaskan usia minimal perkawinan adalah 19 tahun dan telah ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kementerian PPPA meminta seluruh pihak untuk tidak menormalisasi praktik perkawinan anak, apa pun bentuk atau bungkus budayanya. Diperlukan keterlibatan semua pihak untuk menghentikan praktik ini demi perlindungan dan masa depan anak-anak Indonesia,” tegas Veronica.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Diberitakan sebelumnya, video pernikahan anak di Lombok, NTB, viral di media sosial. Mempelai perempuan diduga masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Sedangkan, mempelai laki-laki disebut merupakan siswa sekolah menengah kejuruan (SMK).
Berdasarkan video yang beredar, kedua mempelai terlihat berfoto bersama sejumlah undangan di depan dekorasi pernikahan mereka. Selain itu, mempelai perempuan yang diperkirakan berusia sekitar 15 tahun tampak semringah saat mengikuti prosesi nyongkolan atau pernikahan adat Sasak, Lombok.
Sontak, video pernikahan anak di bawah umur itu menuai beragam respons dari warganet. Tak sedikit warganet yang menyesalkan pernikahan anak sekolahan itu.
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya