Uya Kuya Diaktifkan Kembali Jadi Anggota DPR, MKD Tak Temukan Pelanggaran Etik

Posted on

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa anggota DPR nonaktif Surya Utama, yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya, tidak melanggar kode etik. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD DPR RI yang digelar pada Rabu (5/11/2025).

Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun mengungkapkan bahwa Uya Kuya akan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. “Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang dalam sidang yang menghadirkan lima anggota nonaktif tersebut.

Adang menambahkan, dengan keputusan itu, Uya Kuya kembali bertugas sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan dibacakan. “Menyatakan Teradu III Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Uya Kuya dilaporkan ke MKD terkait aksinya berjoget saat Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI. Laporan tersebut kini telah dicabut, dan MKD juga telah menggelar sidang dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. Berdasarkan hasil sidang, MKD memutuskan bahwa Uya Kuya tidak melanggar kode etik.