Kupang –
Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengajukan pembukaan program studi (prodi) kenotariatan. Pengusulan dilakukan setelah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjanjikan akan membuka prodi kenotariatan di NTT.
Rektor Undana, Jefri S Bale, telah bertemu dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, di Jakarta, Selasa (10/3/2026). Pertemuan tersebut merupakan inisiatif langsung dari Undana sebagai respons terhadap kebutuhan tenaga notaris di NTT.
Jefri mengatakan ada dua hal utama yang disampaikan dalam audiensi itu. Pertama, Undana menyatakan kesiapan penuh untuk menyelenggarakan pendidikan kenotariatan, terutama jika moratorium pembukaan prodi kenotariatan yang diberlakukan pemerintah dibuka kembali.
Kedua, Undana secara resmi mengajukan permohonan rekomendasi kepada Ditjen AHU sebagai bagian dari persyaratan administratif dalam proses pembukaan program studi baru.
“Kami berharap mendapatkan rekomendasi dari Ditjen AHU sebagai bagian dari persyaratan administrasi sebelum pengajuan pembukaan prodi diproses lebih lanjut di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI,” terang Jefri.
Menurut Jefri, dukungan dari Kementerian Hukum sangat penting untuk memastikan pembukaan prodi kenotariatan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah timur Indonesia.
Wakil Rektor I Undana, Annytha IR Detha, menegaskan rekomendasi dari Kementerian Hukum merupakan legal standing yang sangat penting dalam proses pengajuan pembukaan prodi baru. Dokumen tersebut akan mempermudah koordinasi antarkementerian ketika proses verifikasi kebutuhan serta kesiapan prodi yang dilakukan Kemendiktisaintek.
“Rekomendasi ini menjadi dasar penting dalam memperkuat proses pengajuan pembukaan prodi kenotariatan di Undana,” kata dia.
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) NTT, Zantje M Voss Tomasowa, mengatakan jumlah notaris di NTT masih sangat terbatas dan belum merata. Total hanya terdapat 150 notaris di NTT dan sebagian besar terfokus di ibu kota provinsi.
“Saat ini hanya tersedia sekitar 150 notaris untuk melayani lebih dari 20 kabupaten dan kota di NTT. Sekitar 45% notaris bahkan terkonsentrasi di Kota Kupang, sementara di beberapa kabupaten lain hanya terdapat satu notaris,” terang Zantje.
Kondisi seperti ini sangat berdampak bagi pelayanan kepada masyarakat di NTT yang terus meningkat. Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan pelayanan hukum masyarakat yang terus meningkat, terutama dalam pembuatan akta autentik, perjanjian hukum, serta berbagai dokumen legal lainnya.
Zantje menjelaskan pembukaan prodi kenotariatan di Undana akan membuka peluang besar bagi putra-putri daerah NTT untuk menempuh pendidikan itu tanpa harus pergi ke luar daerah yang membutuhkan biaya jauh lebih besar.
