UMP Bali 2026 Tunggu Permenaker Terbit

Posted on

Pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dari pemerintah pusat. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, mengatakan pihaknya baru bisa menggelar rapat teknis bersama Dewan Pengupahan Provinsi setelah Permenaker serta petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak-juknis) diterbitkan.

Setiawan menjelaskan, hasil rapat teknis itu akan diusulkan kepada Gubernur Bali Wayan Koster untuk ditetapkan. Ia memastikan UMP dan UMK 2026 akan lebih tinggi dibandingkan 2025.

Hal tersebut disampaikannya di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Denpasar, Kamis (13/11/2025).

“Tapi, berapa besarannya (belum dapat dipastikan) ini karena ada salah satu parameter saat ini, yaitu indeks kebutuhan atau kelangsungan hidup. Ini yang kita tunggu nanti seperti apa supaya kita bergeraknya juga jelas ada rambu-rambu,” kata Setiawan.

Setiawan menyebut rata-rata kenaikan UMP dan UMK setiap tahun mencapai 6,5 persen, sedangkan kenaikan upah sektoral disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi Bali juga menjadi salah satu indikator dalam penghitungan upah tahun depan. Namun, informasi awal yang diterimanya menyebutkan pemerintah pusat tidak lagi menggunakan formula skala, melainkan rentang (range) penghitungan.

“Tahun lalu ada 5 kabupaten dari Jembrana, Buleleng, Bangli, Klungkung dan Karangasem yang rupanya setelah dihitung dengan formula yang ada pun atau dinaikkan 6,5 pun ternyata (nominalnya) masih di bawah provinsi. Sehingga UMP lah yang digunakan,” jelasnya.

Terkait waktu pengumuman UMP Bali 2026, Setiawan mengaku belum bisa memastikan. Namun ia berharap keputusan dapat dikeluarkan sebelum pergantian tahun.

“Mudah-mudahan di akhir tahun sudah keluar karena berefek ke perencanaan tahun depan,” ungkapnya.