UMK Mataram 2026 Ditetapkan Rp 3 Jutaan, Kenaikannya Melebihi UMP NTB

Posted on

Upah minimum kota (UMK) Mataram 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.019.015. Angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 2.859.620. Kenaikan UMP ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

“Sesuai dengan hasil pertimbangan, UMK Mataram 2026 akan menjadi Rp 3.019.015. Kenaikannya hampir Rp 150 ribu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mataram, Miftahurrahman, saat diwawancarai di ruangannya, Rabu (24/12/2025).

Kenaikan UMK Mataram 2026 lebih tinggi dibandingkan peningkatan upah minimum provinsi (UMP) NTB. UMP NTB telah ditetapkan sebesar Rp 2.673.861. “Kenaikannya hampir dua kali (lipat) dari provinsi),” ujar Miftah.

Miftah menuturkan ada berbagai pertimbangan yang mengakibatkan UMK Mataram naik hingga 5,7% pada 2026, yakni UMK tahun sebelumnya, inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi Mataram, pertimbangan pengusaha dan pekerja, kebutuhan hidup layak, investasi hingga luasan lapangan kerja.

“Jadi jalan tengahnya kita ambil alfa-nya 0,7, jadi kenaikannya hampir Rp 150 ribuan. Kami mengusulkan (angka UMK ini) ke provinsi, selanjutnya nanti provinsi yang akan menetapkan UMK. Nanti kita lihat keputusan Pak Gubernur. Kita usulkan hari ini (ke provinsi),” terang Miftah.

Sebagai informasi, UMP NTB 2026 telah ditetapkan pada Selasa (23/12/2025) sebesar Rp 2.673.861 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025. UMP NTB hanya naik Rp 70 ribuan, dari UMP sebelumnya Rp 2.602.931. Walhasil, kenaikan UMK Mataram 2026 lebih tinggi dari peningkatan UMP NTB.