Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), tahun 2026 resmi naik sebesar 5,54 persen menjadi Rp 2,75 juta per bulan. Pada tahun 2025, UMK Dompu tercatat sebesar Rp 2,6 juta.
“UMK Dompu tahun 2026 sebesar Rp. 2.751.290 naik 5,58 persen dari tahun 2025 Rp. 2.605.734,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dompu, Nursalam, kepada infoBali, Jumat (26/12/2025).
Nursalam menjelaskan, penetapan UMK Dompu tahun 2026 telah disampaikan kepada Gubernur NTB melalui surat Bupati Dompu nomor 500.15.14-426Nakertrans/2025 sejak 23 Desember 2025 terkait penyampaian besaran UMK Dompu.
Surat tersebut kemudian diterima dan ditetapkan oleh Gubernur NTB melalui keputusan nomor 100.3.3.1-693 tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten Dompu pada 24 Desember 2025.
UMK Dompu berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang disepakati antara pengusaha dan pekerja.
“Ketentuan UMK ini ini akan mulai berlaku 1 Januari 2026 berdasarkan SK Gubernur NTB tanggal 24 Desember 2025,” jelasnya.
Nursalam meminta seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Dompu agar mematuhi ketentuan tersebut dan tidak membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi NTB.
“Nanti kita akan sampaikan kesemua perusahaan dan stakeholder terkait tentang pemberlakuan UMK Dompu ini,” ujarnya.






