UMK Bima Naik Hampir 5 Persen Jadi Rp 2,77 Juta

Posted on

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2026 disepakati dan ditetapkan sebesar Rp 2.767.580. Angka ini naik sekitar 4,95 persen jika dibandingkan 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Aries Munandar, mengatakan penetapan UMK sebesar Rp 2,77 juta berdasarkan kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bima yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

“Sesuai rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bima, besaran UMK 2026 mengalami kenaikan 4,95 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp 2.637.147,” ucapnya kepada infoBali, Rabu, (24/12/2025).

Aries mengaku besaran UMK yang ditetapkan pada 22 Desember 2025 tersebut dengan memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek. Seperti kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga daya beli masyarakat.

“Semua aspek diperhatikan dan dipertimbangkan tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha,” katanya.

Aries menjelaskan besaran UMK ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara, pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang sudah disepakati antara pengusaha dan pekerja.

Pemkab Bima mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bima agar melaksanakan ketentuan UMK 2026 sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Yakni, membayar upah pekerja atau buruh tidak lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.

“Serta menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” ujarnya.

Terhadap besaran UMK 2026 yang disepakati itu, Bupati Bima Ady Mahyudi telah mengajukan surat rekomendasi kepada Gubernur NTB, Muhammad Lalu Iqbal, agar menetapkannya secara resmi melalui Surat Keputusan (SK).

“Rekomendasi disampaikan pada 22 Desember 2025 kemarin. Jika SK penetapan sudah dikeluarkan Gubernur, maka besaran UMK ini mulai berlaku 1 Januari 2026,” tandasnya.