Badung –
Sejumlah warga negara asing (WNA) terdampak pembatalan penerbangan ke kawasan Timur Tengah memadati Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) pada Rabu (4/3/2026).
Humas Imigrasi Ngurah Rai, Husnan, menjelaskan perpanjangan masa tinggal dalam ITKT yaitu selama 30 hari mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
“Berdasarkan Permenkumham no 22 tahun 2023 tentang izin tinggal keadaan terpaksa umumnya diberikan selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari setiap perpanjangannya,” ujar Husnan.
Dia memerinci, pada 2 Maret tercatat sebanyak 35 pemohon ITKT, sementara pada 3 Maret terdapat 44 permohonan. Jadi, hingga 3 Maret total terdapat sekitar 79 permohonan ITKT yang diajukan akibat penundaan penerbangan.
Husnan menambahkan proses pengajuan ITKT dilakukan dengan sistem layanan hari yang sama (same day service), sehingga pemohon bisa mendapatkan ITKT di hari yang sama saat mengajukan permohonan.
“Pada saat hari itu mengajukan permohonan, hari itu juga diterbitkan masa izin tinggalnya, jadi prosesnya hanya satu hari kerja,” jelasnya.
Selain pelayanan di kantor Imigrasi, pihaknya juga membuka help desk di lantai 2 bandara yang melibatkan petugas imigrasi dan maskapai penerbangan. Petugas juga “menjemput bola” dengan mendatangi hotel-hotel yang menjadi lokasi akomodasi sementara dari maskapai untuk penumpang terdampak pembatalan penerbangan.
“Di hotel-hotel juga ada, hotel itu terkait dengan dari airline yang memberi penginapan bagi penumpang-penumpang yang tertahan untuk berangkat. Di situ juga Ada petugas Imigrasi yang jemput bola untuk melakukan verifikasi pemberkasan,” imbuhnya.






