Tuntutan Dinilai Ringan, Keluarga Zivan Radmanovic Minta Keadilan

Posted on

Denpasar

Keluarga korban kasus pembunuhan berencana yang menewaskan warga negara Australia, Zivan Radmanovic, dan melukai Sanar Ghanim meminta keadilan atas tuntutan terhadap tiga terdakwa. Peristiwa penembakan itu terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu-Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu (14/6/2025).

Kuasa hukum korban, Sary Latief, mengatakan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (2/2) lalu, dinilai terlalu ringan. Penilaian tersebut disampaikan keluarga korban yang berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.

“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, mencerminkan beratnya perbuatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan martabat hukum,” ujar Sary menyampaikan harapan keluarga korban, Kamis (5/2/2026).

Sary menilai perkara ini memiliki implikasi luas, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga menyangkut rasa aman masyarakat, perlindungan saksi, serta kredibilitas sistem peradilan Indonesia dalam menangani kejahatan serius lintas negara.

Ia menyebut kasus pembunuhan berencana bukan perkara pidana biasa karena menyangkut keadilan substantif, perlindungan korban, hingga pesan negara terhadap kejahatan terorganisir, salah satunya yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal.

Menurut Sary, istri korban meyakini peristiwa yang menewaskan suaminya merupakan tindakan pembunuhan yang disengaja, terencana, dan dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata api.

Istri korban juga menyampaikan kepada kuasa hukum bahwa peristiwa tersebut tidak hanya merampas nyawa suami, tetapi juga figur ayah dalam keluarga, dan meninggalkan luka mendalam yang sulit dipulihkan.

“Korban meninggalkan seorang istri dan 6 orang anak. Termasuk anak-anak yang masih sangat kecil,” kata Sary.

Kehilangan itu hingga kini masih dirasakan keluarga Zivan Radmanovic. Kematian Zivan membuat keluarganya kehilangan sosok yang memberi rasa aman dan kestabilan keluarga, serta membuat masa depan mereka berubah seketika.

Dalam perkara ini, terdakwa Darcy Francesco Jenson (27) dituntut 17 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), masing-masing dituntut 18 tahun penjara.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana oleh JPU Kejaksaan Negeri Badung.

Meski menilai tuntutan tersebut tidak sesuai harapan, keluarga korban tetap bersikap kooperatif dan menghormati proses peradilan di Indonesia. Sary mengatakan keluarga sebenarnya berniat hadir langsung di Pengadilan Negeri Denpasar, namun urung datang karena masih adanya ancaman dan peristiwa pembobolan yang membuat keluarga Zivan belum bisa berkunjung ke Indonesia.