Ratusan warga Desa Madayin, Kecamatan Sambelia Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyegel kantor desa, Senin (5/1/2026). Mereka menuntut Kepala Desa (Kades) Madayin Lalu Gede Muhlidin mundur dari jabatannya.
Warga menuding Muhlidin telah menyalahgunakan anggaran dana desa. Perangkat desa setempat juga melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes.
“Aksi hari ini kedua kalinya kami melakukan demonstrasi, karena tuntutan kami sebelumnya tidak diindahkan makanya kami turun aksi kembali,” terang Lalu Zulfadli, salah satu massa aksi, ditemui infoBali, Senin.
Menurut Lalu Zulfadli, selama tiga tahun terakhir, tidak ada transparansi anggaran dana desa. Selain itu massa aksi juga menuntut kejelasan dana corporate social responsibility (CSR) dari tambak udang.
“Kami juga menuntut kejelasan dana CSR yang diberikan oleh tambak udang yang ada di Desa Madayin sejumlah Rp 130 juta yang diterima oleh kades,” ucap Zulfadli.
Tak hanya itu, massa aksi juga menuntut kerugian atas tindakan penebangan hutan yang dilakukan oleh kades beserta kolega bisnisnya yang berlokasi di Bukit Beruang, Dusun Ketapang, Desa Madayin.
“Semuanya telah kami sampaikan pada aksi sebelumnya, namun tidak diindahkan. Sehingga hari ini kami menyegel kantor desa sebagai bentuk protes,” ujar Lalu Zulfadli.
“Aksi hari ini kami mendesak kades untuk mengundurkan diri, tidak ada negosiasi,” tegas Zulfadli.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Tak hanya itu, perangkat Desa Madayin juga melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes. Mogok kerja dilakukan atas kesepakatan bersama seluruh perangkat desa.
“Kami mogok kerja sebagai bentuk protes, kami semua sudah sepakat untuk melakukan mogok kerja,” ucap Sekretaris Desa Madayin, Lalu Zulkaizan.
Meskipun mogok kerja, ia memastikan pelayanan terhadap masyarakat akan tetap berjalan namun akan dilakukan di uar kantor desa. “Kami pastikan pelayanan terhadap masyarakat akan tetap berjalan, meskipun tidak di kantor desa, karena bagaimana pun kami tidak boleh meninggalkan tugas sebagai perangkat desa,” ujar Zulkaizan.
Menanggapi aksi tersebut, kades Lalu Gede Muhlidin, mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Menurutnya apa yang dituduhkan masyarakat terhadapnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Biarkan saja, itu hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, yang jelas nanti hukum yang menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar,” ucap Muhlidin singkat.
Pantauan infoBali, ratusan massa aksi berorasi di depan Kantor Desa Madayin sejak pukul 09.00 Wita dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Massa aksi kemudian membubarkan diri setelah menyegel kantor desa.






