Tunanetra Tersangka Peredaran Narkoba di Lombok Ditahan

Posted on

Kepolisian Resor (Polresta) Mataram menetapkan seorang tunanetra berinisial A sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Pria asal Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu juga telah ditahan.

“Ya, sudah (ditetapkan tersangka) dan ditahan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (5/8/2025).

Suputra menjelaskan polisi juga menahan tiga orang lainnya terkait kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan A. Menurutnya, dalam kasus tersebut A merupakan pemilik barang terlarang itu.

Ia membantah kabar bahwa keluarga A akan menyuap polisi agar pria tunanetra tersebut bisa dibebaskan. “Ada isu di luar, apakah berita hoax atau gimana, di kampungnya beredar bahwa akan berusaha menyuap penyidik untuk bisa keluar. Makanya, dengan pertimbangan itu, saya untuk lakukan penahanan dari pada jadi bumerang kemudian hari buat penyidik,” ujar Suputra.

Salah satu tersangka lainnya merupakan keponakan A, yaitu SH. Suputra mengatakan SH akan membantu kebutuhan pribadi A selama ditahan. Mulai dari mengantarkan pria tunanetra itu ke kamar mandi dan lainnya.

“Karena orang tunanetra kan sensitif. Artinya, kalau dia nggak percaya, nggak mau dia. Keponakannya yang selama ini dijadikan asisten,” pungkas Suputra.

Sebelumnya, A ditangkap pada di rumahnya di Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, pada 26 Juli lalu. Polisi mengendus A sebagai pengedar sabu setelah menangkap tiga orang lainnya, yakni pria berinisial SH, perempuan inisial IMYD, dan perempuan inisial MA.

Polisi juga sudah bersurat ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB agar memberi pendampingan hukum untuk pria difabel berusia 35 tahun itu. Ketua KDD NTB Joko Jumadi mengungkapkan KDD NTB sudah menyiapkan tim pengacara untuk pria tunanetra asal Lombok Barat itu.

Menurut Joko, seseorang dapat menolak atau menerima pendampingan hukum yang akan diberikan. Menurutnya, pendampingan hukum terhadap tunanetra dilakukan dengan pendekatan berbeda dengan penyandang disabilitas lainnya.

“Ini kan hak dari yang bersangkutan. Dalam arti, haknya boleh diambil, boleh tidak,” kata Joko, beberapa waktu lalu.

“Aksesibilitas untuk tunanetra harus ada polisi yang kemudian membantu dia berjalan dan beraktivitas selama menempuh proses hukum. Yang paling penting hak-hak tersangka terpenuhi selama melalui proses hukum,” imbuhnya.

Pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah

Sebelumnya, A ditangkap pada di rumahnya di Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, pada 26 Juli lalu. Polisi mengendus A sebagai pengedar sabu setelah menangkap tiga orang lainnya, yakni pria berinisial SH, perempuan inisial IMYD, dan perempuan inisial MA.

Polisi juga sudah bersurat ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB agar memberi pendampingan hukum untuk pria difabel berusia 35 tahun itu. Ketua KDD NTB Joko Jumadi mengungkapkan KDD NTB sudah menyiapkan tim pengacara untuk pria tunanetra asal Lombok Barat itu.

Menurut Joko, seseorang dapat menolak atau menerima pendampingan hukum yang akan diberikan. Menurutnya, pendampingan hukum terhadap tunanetra dilakukan dengan pendekatan berbeda dengan penyandang disabilitas lainnya.

“Ini kan hak dari yang bersangkutan. Dalam arti, haknya boleh diambil, boleh tidak,” kata Joko, beberapa waktu lalu.

“Aksesibilitas untuk tunanetra harus ada polisi yang kemudian membantu dia berjalan dan beraktivitas selama menempuh proses hukum. Yang paling penting hak-hak tersangka terpenuhi selama melalui proses hukum,” imbuhnya.

Pendampingan dari Komisi Disabilitas Daerah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *