Agus Sugianto alias AS dituntut hukuman 19 tahun enam bulan penjara. Tukang roti asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, itu dianggap terbukti membunuh temannya, seorang tukang parkir bernama I Komang Agus Asmara di bantaran Sungai Taman Pancing, Denpasar, pada 7 November 2024.
“Kami tuntut 19 tahun dan enam bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Komang Swastini, seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (15/4/2025).
Jaksa menilai Agus telah merencanakan pembunuhan terhadap Asmara. Sebab, pria berusia 31 tahun itu sengaja membawa pisau lipat atau cutter saat menemui Asmara pada hari kematiannya.
Swastini mengatakan pisau lipat itulah yang digunakan Agus untuk menggorok leher Asmara. Menurutnya, perbuatan Agus telah memenuhi unsur pidana terkait pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Dia merencanakan pembunuhan itu pakai cutter. Dia gorok leher korban (Asmara),” kata Swastini.
Swastini mengatakan tidak ada hal khusus yang dapat meringankan tuntutan hukuman terhadap Agus. Meski koperatif dan mengakui perbuatannya selama tahapan sidang, Agus tidak menunjukkan itikad baik untuk berdamai dengan keluarga korban.
“Minta maaf, nggak. Ngasih santunan, nggak. Ngasih bantuan pemakaman korban juga nggak. Harusnya istrinya sampaikan bela sungkawa kalau beritikad baik. Tapi ini nggak ada,” imbuhnya.
Pantauan infoBali, Agus hanya tertunduk lesu selama mendengar amar tuntutan jaksa di ruang sidang. Saat digiring dari ruang sidang ke ruang tahanan, Agus masih memasang tampang memelas.
Sebelumnya, Agus didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. Namun, sikap koperatif dan mengakui semua perbuatannya membuat jaksa meringankan tuntutan hukumannya menjadi hanya 19,5 tahun penjara.
“Pertimbangan kami ya karena dia koperatif, mengaku menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” katanya.
Pembunuhan itu berawal saat Agus menemui Asmara di sebuah swalayan di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, pada 5 November 2024. Ketika itu, Agus meminta Asmara menggadaikan motornya untuk modal main judi online (judol).
Ajakan Agus itu disetujui Asmara. Keesokan harinya, Asmara menyerahkan motor, BPKB, dan ponselnya kepada Agus untuk dijual. Namun, hanya motor Agus hanya menjual motor Asmara kepada seseorang di wilayah Payangan, Gianyar. Uang hasil penjualan motor itu kemudian digunakan untuk bermain judi online (judol).
Namun, Agus kalah Rp 4 juta dari modal Rp 5 juta saat bermain judol. Agus pun kebingungan dan khawatir jika kekalahannya bermain judol diketahui Asmara.
Agus lalu terpikir untuk menghabisi nyawa Asmara. Ia menyiapkan sepasang sarung tangan dan pisau lipat untuk membunuh Asmara.
Awalnya, Asmara akan dihabisi di sebuah sudut jalan di Jalan Pura Demak. Namun, Agus berubah pikiran karena kondisi jalan terlalu gelap.
Masih pada hari yang sama, sampailah Agus dan Asmara di bantaran Sungai Taman Pancing. Kala itu, Asmara menyaksikan secara langsung saat Agus kalah bermain judol.
Melihat kalah main judol, Asmara pun menagih janji Agus. Tukang roti itu mengelak hingga adu mulut dengan Asmara. Saat itulah, Agus menghabisi nyawa Asmara di bantaran sungai itu.