Dinas Perhubungan (Dishub) Bal membatasi operasional angkutan barang untuk menekan potensi kemacetan, khususnya di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk. Pembatasan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan, Korlantas Polri, dan Menteri PUPR.
Pembatasan berlaku untuk truk terbuka, boks, dan kontainer dengan jumlah berat bruto (JBB) di atas 5 ton dan panjang lebih dari 6 meter. “Pembatasan tersebut dikecualikan bagi angkutan kebutuhan pokok, BBM dan BBG, ternak, serta barang esensial lainnya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali I Kadek Mudarta, Rabu (24/12/2025).
Dishub juga menyiapkan sejumlah rekayasa dan peralihan lalu lintas di jalan provinsi selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan serta potensi kemacetan di jalur-jalur utama.
Mudarta mengatakan rekayasa lalu lintas tidak hanya disiapkan di jalan nasional, tetapi juga di ruas strategis yang menjadi kewenangan provinsi serta kabupaten/kota.
“Terkait rekayasa lalu lintas, kami menyiapkan beberapa langkah, baik di jalan nasional yang menjadi jalur utama menuju Bali maupun di ruas-ruas strategis yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota,” kata Mudarta.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada SKB Dirjen Hubdat, Dirjen Hubla, Dirjen Bina Marga, dan Kakorlantas Polri Nomor KP-DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025.
Selain itu, Dishub Bali menyiapkan rekayasa lalu lintas pada akses Bandara Ngurah Rai berupa sterilisasi parkir di badan jalan (on-street parking) dan penertiban gangguan samping pada Jalan Bypass Ngurah Rai, Jalan Airport Ngurah Rai, Jalan Raya Tuban, dan sekitarnya.
Untuk mengantisipasi kemacetan parah (deadlock) di akses bandara, telah disiapkan skema pengalihan arus lalu lintas. Selain itu, Dishub Bali juga menyiapkan mobil derek melalui kerja sama dengan Jasa Marga Bali Tol untuk menangani kendaraan mogok yang dapat menghambat arus lalu lintas.
“Pengaturan di lapangan dibantu dengan penyesuaian fase lampu lalu lintas dan pengaturan prioritas arus pada koridor menuju bandara, pusat kota, dan kawasan wisata,” tambahnya.
Kerahkan 25 Personel
Dishub Bali mengerahkan sekitar 25 personel untuk memantau lalu lintas selama libur Nataru. Personel tersebut akan difokuskan pada pemantauan Area Traffic Control System (ATCS) di sejumlah titik strategis.
Kabid Lalu Lintas Dishub Bali Putu Sutaryana mengatakan, personel yang diturunkan berasal dari jajaran Dishub Provinsi Bali, dibantu pimpinan serta kepala seksi (kasi).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Personel kami di Dinas Perhubungan itu ada 18. Dibantu pimpinan-pimpinan, para kasi, dan itu ada sekitar 25 kita terjun,” kata Sutaryana, Rabu.
Ia menjelaskan, tugas utama Dishub Bali selama Nataru adalah melakukan pemantauan lalu lintas melalui ATCS, sistem pengaturan lampu lalu lintas otomatis yang tersebar di sejumlah kawasan. ATCS di wilayah Sarbagita, termasuk kawasan Sanur, menjadi fokus pemantauan karena merupakan kewenangan Dishub Provinsi.
“Tugas kami dari Dinas Perhubungan terutama atensi dari ATCS. ATCS-ATCS yang ada di daerah kami, termasuk yang ada di wilayah Sarbagita seperti Sanur, nah itu kita yang punya,” ujarnya.
Dishub Bali juga menempatkan posko pemantauan di sejumlah titik strategis. Posko tersebut berada di kantor Dishub Provinsi Bali, lokasi ATCS, kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga otoritas bandara (Otban).
“Posko kami ada di ATCS, di Dinas Perhubungan, bersama di Ngurah Rai, dengan Bandara Ngurah Rai dan Otban,” jelasnya.
Untuk rekayasa lalu lintas, Sutaryana menegaskan kewenangannya berada di tangan kepolisian. Dishub Provinsi dan Dishub kabupaten/kota akan mendukung pelaksanaan kebijakan di lapangan.
“Semua tanggung jawab daripada Nataru itu kan ada di pihak kepolisian, kita dari Dishub Provinsi dan Kabupaten Kota mendukung kegiatan itu,” pungkasnya.






