Transaksi Sabu di Kebun, Dua Petani Asal Bima Ditangkap Polisi!

Posted on

Bima

Dua petani ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkoba di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menyita sabu-sabu 0,61 gram dan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan kedua petani itu.

“Dua petani yang ditangkap inisial BH (32) dan SU (47),” ucap Kapolsek Langgudu, Ipda Suhaely, Jumat (27/2/2026).

Suhaely mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga terkait transaksi mencurigakan di wilayah itu. Menurut Suhaely, BH ditangkap di kebun miliknya di Desa Waworada, Kecamatan Langgudu, pada Kamis (26/2/2026).

“Penangkapan menindaklanjuti informasi dari warga, bahwa kebun BH selama ini menjadi tempat transaksi sabu,” imbuhnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat lembar plastik klip berisi sabu. Barang haram yang disimpan dalam kotak bedak itu seberat 0,61 gram.

“Barang bukti lainnya satu bungkus plastik klip kosong, tiga buah pipet plastik, uang tunai Rp 500 ribu, dan dua unit handphone,” kata Suhaely.

Saat diinterogasi polisi, BH mengakui sabu miliknya itu diperoleh dari SU, petani asal Desa Rompo, Kecamatan Langgudu. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga meringkus SU di kediamannya.

“Dari penangkapan SU, lanjut Suhaely tidak ditemukan barang bukti sabu. Namun dari tangan SU, polisi menyita satu unit handphone yang di dalamnya berisi percakapan antara SU dengan BH terkait dengan transaksi sabu,” kata Suhaely.

“Untuk saat ini SU dan BH masih diinterogasi lebih untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.