Transaksi Bom Ikan Digagalkan, Polisi Tangkap 1 Pelaku-Sita 10 Detonator

Posted on

Bima

Satpolairud Polres Bima menggagalkan transaksi bahan peledak (bom ikan). Dari pengungkapan itu, seorang pria inisial H (45) ditangkap. Polisi juga menyita 10 detonator.

Kasat Polairud Polres Bima, AKP Hari Purnomo mengatakan, pengungkapan dugaan tindak pidana destructive fishing dilakukan di Niu atau tepatnya di batas Kota dan Kabupaten Bima pada Sabtu (28/02/2026).

“Pegungkapan kasus ini bermula informasi dari warga yang menyebut adanya transaksi bahan peledak (bom ikan) di lokasi,” katanya.

Menindaklanjuti Informasi, Hari mengaku dirinya menerjunkan enam personel ke lokasi. Setibanya di TKP, pihaknya lebih dulu melakukan observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal yang diterima.

“Setelah dipastikan, tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menangkap H, warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima dan melakukan penggeledahan,” ungkap Hari.

Hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 10 detonator aktif dan bahan campuran lainnya. Bahan yang digunakan untuk bom ikan tersebut disembunyikan H, di jok sepeda motor.

“Saat ini H beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mako Satpolairud Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya.