Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Karangasem kembali mengusulkan dua warisan budaya khas Karangasem untuk dapat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Dua warisan budaya itu, yaitu tradisi Wong Perau asal Desa Labasari, Kecamatan Abang, dan Tari Canglongleng dari Desa Adat Dukuh Penaban, Karangasem.
“Kedua warisan budaya tersebut kami usulkan karena memiliki keunikan tersendiri dan layak untuk ditetapkan sebagai WBTb,” ungkap Kepala Disbudpar Karangasem I Putu Eddy Surya Artha, Rabu (2/7/2025).
Surya Artha menjelaskan tradisi Wong Perau dapat ditemukan dalam pelaksanaan upacara adat Musa Benang Sil di daerah setempat. Tradisi ini diadaptasi dari kisah kedatangan wong perau atau para juragan (pedagang) dari Bajo-Bugis ke wilayah Tulamben, Karangasem.
Menurut Surya Artha, tokoh juragan Bajo-Bugis dalam ritus tersebut diperankan oleh warga setempat dengan berpakaian layaknya orang-orang Bajo-Bugis. Para pemeran tokoh itu mengenakan celana panjang hitam, baju kaus putih, peci, dan sarung.
Ada pula Tari Canglongleng yang merupakan salah satu ragam Tari Baris yang dimiliki oleh Desa Adat Dukuh Penaban. Adapun para penari memainkan perisai dengan kostum hitam-putih atau poleng.
Surya Artha berharap ritus dan tarian tradisi tersebut dapat ditetapkan sebagai WBTb. Menurutnya, pengakuan WBTb menjadi bentuk pendokumentasian warisan budaya agar tetap lestari dan dipertahankan oleh warga setempat.
Hingga kini, Karangasem telah memiliki 25 warisan budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTb. “Harapan kami warisan budaya tersebut baik dalam bentuk tradisi, tari-tarian, dan yang lainnya bisa tetap terjaga eksistensinya,” pungkas Surya Artha.