Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan menutup permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung di Denpasar pada akhir Desember 2025. Namun, TPA tersebut masih diizinkan menerima sampah jenis residu.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Bali, Ida Bagus Kade Wira Negara, menegaskan penutupan TPA Suwung tidak berarti tempat tersebut sepenuhnya berhenti menerima sampah.
“Sehingga residunya boleh masuk ke TPA, nggak ada di dunia ini nggak punya TPA,” kata Wira saat ditemui infoBali di kantor DLHK Bali, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan, sampah yang tergolong residu seperti kaca, puntung rokok, aluminium foil, popok, dan pembalut tetap boleh dibuang ke TPA. Menurutnya, jika jenis sampah tersebut tidak dikelola dengan baik, bisa menimbulkan gas berbahaya di permukiman warga.
“Kalau mereka berada di lahan dekat masyarakat bahaya juga akan menimbulkan gas bioksi,” ungkapnya.
Wira menjelaskan bahwa penghentian open dumping dimaksudkan agar pengelolaan sampah di TPA bisa lebih tertata.
“Jadi praktik open dumping di TPA Suwung itu maksudnya secara surat kementerian, kalau kita artikan bukan ditutup total TPA-nya,” ujarnya.
Mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung juga tidak lagi menerima sampah organik. Hanya sampah anorganik dan residu yang diizinkan masuk ke lokasi tersebut.
Adapun penutupan TPA Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tentang Penghentian Operasional Open Dumping TPA Regional Sarbagita Suwung. Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.
“Penutupan permanen TPA Regional Sarbagita Suwung dengan operasional open dumping akan dilaksanakan pada akhir bulan Desember tahun 2025,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam surat yang diterbitkan pada Kamis (31/7/2025).