Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menunda penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar, Bali. Penutupan yang semula dijadwalkan pada hari ini, 23 Desember 2025, kini diundur hingga 28 Februari 2026.
Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster melalui siaran pers yang diterima infoBali, Senin (22/12/2025).
“Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah memberikan jawaban berupa keputusan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif, hingga tanggal 28 Februari 2026 terkait batas waktu penutupan TPA,” ujar Koster.
Koster menjelaskan, keputusan Menteri LH itu merupakan jawaban atas surat permohonan penundaan penutupan TPA Suwung yang diajukan oleh Gubernur Bali, Bupati Badung, dan Wali Kota Denpasar pada 16 Desember 2025.
“Berdasarkan Surat Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Badung, maka Bapak Menteri telah menugaskan Tim untuk melakukan peninjauan ke Bali, sehingga menghasilkan penilaian bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif,” imbuh Koster.
Selama masa penundaan penutupan, Koster menyebut penanganan sampah di TPA Suwung masih dilakukan dengan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Namun, Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar telah menyatakan komitmennya untuk mengakhiri praktik tersebut setelah batas waktu penundaan berakhir.
“Memastikan tanggal 1 Maret2026 tidak akan membuang sampah di TPA Suwung,” lanjutnya.
Selain itu, selama masa penundaan, Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar hanya diizinkan membuang sampah maksimal 50 persen dari jumlah truk harian ke TPA Suwung. Sisa sampah akan dikelola dengan mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), hingga teba modern.
“Sambil menunggu beroperasinya fasilitas PSEL, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung diberi kesempatan untuk mencari alternatif pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan,” pungkas Koster.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan penutupan TPA Suwung merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025. Keputusan tersebut memberikan batas waktu 180 hari untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA Suwung.
Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 mengatur bahwa pembuangan sampah dengan sistem open dumping dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana. Praktik tersebut dinilai bukan solusi pengelolaan sampah yang tepat karena menimbulkan bau tidak sedap serta berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Permohonan Penundaan Penutupan TPA
Penanganan Sampah Selama Masa Penundaan
Dasar Hukum Penutupan TPA Suwung
Selama masa penundaan penutupan, Koster menyebut penanganan sampah di TPA Suwung masih dilakukan dengan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Namun, Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar telah menyatakan komitmennya untuk mengakhiri praktik tersebut setelah batas waktu penundaan berakhir.
“Memastikan tanggal 1 Maret2026 tidak akan membuang sampah di TPA Suwung,” lanjutnya.
Selain itu, selama masa penundaan, Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar hanya diizinkan membuang sampah maksimal 50 persen dari jumlah truk harian ke TPA Suwung. Sisa sampah akan dikelola dengan mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), hingga teba modern.
“Sambil menunggu beroperasinya fasilitas PSEL, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung diberi kesempatan untuk mencari alternatif pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan,” pungkas Koster.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan penutupan TPA Suwung merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025. Keputusan tersebut memberikan batas waktu 180 hari untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA Suwung.
Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 mengatur bahwa pembuangan sampah dengan sistem open dumping dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana. Praktik tersebut dinilai bukan solusi pengelolaan sampah yang tepat karena menimbulkan bau tidak sedap serta berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
