Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD) Kabupaten Badung mulai mendata izin usaha di dua kelurahan di Kecamatan Kuta Utara, Badung. Kuta Utara menjadi kecamatan yang mencatat izin usaha terbanyak dalam sistem Online Single Submission (OSS) dengan 13.362 izin.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
TOPD Badung terdiri dari Dinas PUPR Badung, Bagian Tata Pemerintahan, dan Prokompim Setda Badung. Tim ini memvalidasi sekitar 2.749 usaha di wilayah Kelurahan Kerobokan dan Kerobokan Kaja.
“Kami memastikan semua proses pendataan dilakukan sesuai standar teknis dan etika pelayanan publik. Bersama para lurah, kami mendampingi tim sebagai komitmen menjamin akurasi data dan transparansi proses,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Badung, I Made Suardita, Rabu (9/7/2025).
Suardita menjelaskan 2.749 izin usaha dalam OSS perlu divalidasi keakuratannya. Menurutnya, hal itu akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menarik pajak daerah terhadap usaha yang tercatat tersebut.
Adapun, tim dari kelurahan sebagai pemegang wilayah membantu menjembatani proses validasi di lapangan. Suardita mengatakan tim akan lebih banyak menemui para pemilik usaha dengan harapan proses validasi berjalan kondusif.
“Ini bagian dari upaya penguatan basis data perpajakan daerah agar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami harapkan diperoleh data wajib pajak yang akurat dan komprehensif, baik dari aspek kuantitas maupun kualitas,” imbuh Suardita.
Sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyebut sekitar 13.362 unit usaha tercatat memiliki izin dalam sistem OSS. Adi Arnawa menuebut Kuta Utara menjadi wilayah dengan potensi wajib pajak paling besar di Badung.
Usaha-usaha tersebut meliputi objek pajak di bidang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, PBJT atas jasa perhotelan dan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, hingga pajak air tanah.
Adi Arnawa menerangkan data perizinan berusaha yang terbit sejak 2021-2025 mencapai 40.060 usaha. Dari jumlah tersebut, 10.467 usaha sudah memiliki nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).
Meski begitu, sebanyak 7.232 usaha perlu divalidasi ulang. Kemudian, sebanyak 29.593 usaha baru perlu didata dan total 36.825 usaha yang perlu didata dan validasi ulang.
Pendataan potensi pajak daerah menggunakan Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah (SIOPD) yang dibangun oleh Tim IT DPMPTSP, Bappeda dan PUPR Badung. Pembagian lokasi dan target diatur secara proporsional berdasarkan jumlah pegawai.