Toni Mulyono akhirnya ditangkap setelah buron selama enam bulan sejak awal Januari 2025. Warga asal Pati, Jawa Tengah (Jateng), itu merupakan terpidana kasus penyelundupan boraks di Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB).
“(Toni) ditangkap di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati,” ungkap Kasi Intel Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, Jumat (11/7/2025).
Toni ditangkap tim gabungan dari Intelijen Kejagung, Kejati Kejati Jateng, dan Kejari Pati, pada Rabu (10/7/2025) dini hari. Toni langsung digiring ke Lapas Kelas II B Pati setelah ditangkap di sebuah rumah di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Pati.
“Yang bersangkutan ditangkap di daerah Pati. Setelah melakukan penangkapan, dicek kesehatannya, dan dieksekusi di Lapas Kelas II B Pati,” imbuhnya.
Ugik mengungkapkan Toni sudah dipanggil sebanyak tiga kali untuk menjalani hukuman sebelum namanya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada awal 2025. Namun, yang bersangkutan mangkir dan tidak memberikan informasi. Kejari Lotim lantas berkoordinasi dengan Kejati NTB dan Kejati Jateng untuk menangkap Toni.
Menurut Ugik, penyidikan awal kasus tersebut ditangani Polda NTB. Toni ditangkap di wilayah Lombok Timur dan sudah selesai menjalani sidang dengan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan putusan kasasi MA Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024, Ugik berujar, Toni dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan boraks. Ia dijerat dengan Pasal 141 juncto Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Sidangnya sudah dilaksanakan di Lotim, sudah inkracht. Sampai dengan kasasi sudah sama putusannya, menguatkan, sampai dengan Mahkamah Agung. Dia dijatuhi pidana penjara selama enam bulan,” ujar Ugik.
Ugik mengungkapkan Toni dalam kasus itu berperan sebagai pemilik boraks. Ia menyebut Toni memperdagangkan makanan yang tidak sesuai dengan keamanan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan.
“Dia (Toni) memang jual beli, tapi waktu itu (sedang) mengangkut boraks. Nah, waktu bawa boraks itu sudah tidak bawa izin,” imbuhnya.
Sebelumnya, Toni tidak ditahan saat menjalani persidangan di PN Lotim karena yang bersangkutan dinilai kooperatif dan selalu menghadiri jadwal persidangan hingga putusan. Namun, Toni mulai tidak kooperatif semenjak adanya putusan MA pada 19 September 2024.
“Oleh jaksa eksekutor sudah dipanggil secara patut selama tiga kali, tetapi ang bersangkutan tidak mengindahkan, makanya tim melakukan penangkapan,” pungkasnya.