Tolak Supermarket, Aliansi Pedagang Kelontong Selong Belanak Datangi DPRD

Posted on

Puluhan warga Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Kelontong Selong Belanak mendatangi gedung DPRD setempat untuk beraudiensi, Senin (28/4/2025). Mereka menyampaikan alasan menolak minimarket Sahni-Mart atau M-Mart. Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Lombok Barat meminta minimarket tidak buka sampai verifikasi tuntas.

Koordinator Aliansi Pedagang Kelontong Selong Belanak Lalu Purna mengatakan keberadaan toko modern akan merugikan usaha masyarakat sekitar.

“Karena pembangunan ritel modern ini persis berada di depan para pedagang masyarakat sekitar,” kata Purna di hadapan Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah Lalu Muhamad Ahyar, Senin (28/4/225).

Selain itu, mereka juga memprotes pembangunan minimarket yang sangat dekat bahu jalan tanpa lahan parkir memadai. Menurut Purna, hal itu akan mengganggu arus lalu lintas.

“Kami khawatir terjadinya kecelakaan di lokasi pembangunan itu,” ujarnya.

Purna juga merasa sejak awal pembangunan tidak ada keterbukaan dengan masyarakat. “Kami jelas merasa tersaingi dengan keberadaan ritel modern, selanjutnya kami juga belum siap dengan keberadaan ritel tersebut,” sambung Purna.

Sementara itu, tim legal PT Global Ritel Indo (pemilik Sahni-Mart), Mukmin, dalam forum hearing dengan Komisi II DPRD Lombok Tengah itu menjelaskan perusahaan telah melaksanakan izin sesuai peraturan dan undang-undang.

“Pertama, terkait dengan izin gangguan yang dipersoalkan oleh para warga sudah terjawab dengan adanya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 yang telah menghapus persyaratan tersebut, dengan tujuan mempermudah investor yang masuk di sebuah daerah,” ujar Mukmin.

Dia juga menyebut perusahaan sudah memenuhi syarat lokasi dan bangunan berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2021. Yakni, minimarket memiliki batas maksimal luas bangunan 400 meter persegi, sedangkan dalam izin persetujuan bangunan gedung tertuang hanya 88 meter persegi.

“Jadi sudah jelas sesuai dengan aturan tersebut telah memenuhi syarat,” tegas Mukmin.

Selain itu, Mukmin menjelaskan mengacu pada ketentuan dari PP Nomor 5 Tahun 2021, kegiatan usaha minimarket merupakan usaha dengan tingkat risiko rendah, legalitas yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan ini sudah dimiliki.

“Oleh karena itu pelaku usaha pemilik minimarket cukup mengurus NIB saja dan itu sudah diurus semua,” lanjut Mukmin.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah Lalu Muhamad Ahyar mengatakan anggota dewan sudah mendengar pandangan semua pihak.

“Tadi hadir juga dari Dinas Perizinan, Dinas PUPR dan dari pihak dari PT Global Retailindo Pratama sebagai pihak pengembang,” ujarnya.

Menurutnya, Komisi II DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Camat Praya Barat, dan Kepala Desa Selong Belanak untuk turun memverifikasi izin pendirian bangunan.

“Betul ada izin keluar tapi kadang ada yang tidak sesuai dengan izin di lapangan, maka ini perlu untuk melakukan pengawasan oleh dinas terkait,” ujarnya.

Ahyar memerintahkan kepada ritel modern itu untuk tidak mendistribusikan barang ke toko untuk sementara waktu sampai hasil verifikasi lapangan tuntas. “Sebelum selesai verifikasi ini saya minta pihak minimarket tidak buka dulu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *