Pria berinisial SA (32) ditangkap polisi setelah membobol toko elektronik di Kabupaten Jembrana, Bali. SA beraksi dengan menjebol tembok toko dan berhasil menggasak berbagai barang elektronik senilai lebih dari Rp 130 juta.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan aksi pencurian itu terjadi pada 8 Agustus lalu. Menurutnya, pemilik toko GMS Garage di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, terkejut mendapati kondisi tokonya yang berantakan saat hendak buka.
“Setelah dicek lebih lanjut, pemilik toko menemukan ada lubang di tembok bagian barat toko. Dari situlah pelaku masuk dan keluar. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 130 juta lebih,” ungkap Citra saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Kamis (14/8/2025).
Citra menuturkan SA menggunakan palu dan obeng untuk menjebol tembok toko elektronik itu. Setelah mendapat laporan dari pemilik toko, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap sopir travel itu.
“Pelaku ditangkap di Denpasar beserta sejumlah barang bukti. Sejumlah hasil curian seperti HP (handphone) sudah dijual oleh pelaku. Motifnya adalah mengambil barang-barang tersebut untuk dijual kembali di daerah Denpasar,” imbuh Citra.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan SA. Termasuk mobil Daihatsu Sigra yang digunakan mengangkut hasil curian, palu, obeng, dan berbagai barang elektronik hasil curian seperti laptop, televisi, hingga pengeras suara (speaker).
Citra mengatakan polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mencari kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” imbuhnya.
Citra menyarankan warga untuk memasang kamera pemantau (CCTV) di tempat usaha masing-masing sebagai antisipasi terjadinya tindak kejahatan. Menurutnya, CCTV juga akan membantu kerja polisi dalam mengungkap kasus kejahatan.