Tiga Tentara Nasional Indonesia (TNI) pengeroyok pria bernama Joni Kalep Lakarol di Komando Distrik Militer (Kodim) 1622/Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), didakwa hukuman disiplin oleh Oditur Militer Pengadilan Militer III-15 Kupang. Ketiganya adalah Sersan Fachrul M Kau, Pratu Israel A Mau, dan Pratu Imesrailindo Nenabu.
Kuasa hukum Joni, Dedy Jahapay, menjelaskan dakwaan tersebut disampaikan Oditur Militer saat sidang dengan agenda dakwaan yang digelar di Pengadilan Agama Kalabahi, Selasa (17/6/2025). Menurut Dedy, Facrul, Israel, dan Imesrailindo juga didakwa melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 KUHP.
“Jadi agenda saat itu pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi fakta, dan saksi korban. Semua itu diperiksa,” ujar Dedy kepada infoBali, Selasa (24/6/2025).
Dedy menegaskan perbuatan tiga terdakwa itu tidak bisa dibenarkan. Kemudian, bergulirnya proses persidangan tersebut menandakan semua warga negara sama dan tidak ada yang kebal hukum.
Para terdakwa, jelas Dedy, telah mengakui kesalahan melakukan penganiayaan di dalam Kodim 1622/Alor. Fakta persidangan juga terungkap dari keterangan terdakwa belum pernah ada sosialisasi atau penyuluhan hukum selama bertugas di Kodim 1622/Alor
“Para terdakwa juga belum pernah mendapat tugas operasi. Kemudian, sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 26 Juni 2025 dengan agenda tuntutan oleh Oditur Militer,” terang Dedy.
Dedy juga mengapresiasi Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang yang telah bekerja secara transparan dan profesional sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke persidangan. Menurutnya, dalam persidangan itu hakim sangat profesional dalam proses pemeriksaan.
“Saya selaku kuasa hukum bersama keluargan korban merasa puas atas keputusan hakim,” jelas Dedy.
Diberitakan sebelumnya, keluarga Jhoni Kaleb Lakarol, melaporkan tiga anggota Kodim 1622 Alor, NTT, Sersan Fachrul M Kau, Pratu Israel A Mau, dan Pratu Imesrailindo Nenabu ke Denpom IX/1 Kupang. Sebelumnya, tiga tentara itu menganiaya Jhoni lantaran diduga meresahkan warga sekitar.