TNGR Terbitkan SOP Baru Pendakian Gunung Rinjani, Berlaku 11 Agustus 2025

Posted on

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menerbitkan standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasional standar pendakian. SOP baru ini akan diberlakukan pada pembukaan jalur pendakian Gunung Rinjani pekan depan, Senin (11/8/2025).

“Ini akan berlaku saat dibuka Senin besok. Diharapkan SOP ini bisa menjadi panduan para pendaki di Rinjani dan wajib dipedomani,” ujar Kepala Pengendali Ekosistem Hutan Balai TNGR, Budi Soesmardi, Jumat (8/8/2025).

SOP ini menjadi panduan pendaki sebelum naik Gunung Rinjani seusai ditutup sejak 1 hingga 10 Agustus 2025. Poin-poin SOP baru ini menitikberatkan aturan sebelum mendaki Gunung Rinjani.

Misalnya, pada poin pertama, calon pendaki diwajibkan memiliki surat keterangan sehat yang diperoleh satu hari sebelum memulai pendakian. Selain itu, setiap calon pendaki wajib mengisi surat pernyataan (informed consent) serta memasukkan data asuransi lain yang dimiliki sebelum naik Gunung Rinjani.

“Bagi calon pendaki nusantara harus memiliki pengalaman mendaki gunung/bukit di tempat lainnya, dibuktikan dengan foto atau sertifikat atau berdasarkan wawancara dengan dilengkapi surat pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan,” terang Budi.

Menurut Budi, calon pendaki nusantara yang berumur kurang dari 17 tahun wajib didampingi pemandu (guide) atau pendaki berpengalaman yang berusia lebih dari 17 tahun. Selain itu, pendaki di bawah 17 tahun juga harus menyerahkan surat pernyataan/izin tertulis dari orang tua/wali.

Selain yang di bawah 17 tahun, calon pendaki nusantara yang tidak memiliki pengalaman alias pendaki pemula juga wajib didampingi guide atau pendaki berpengalaman.

“Poin keenam pendaki diwajibkan memasuki briefing room atau tempat yang telah disiapkan oleh petugas untuk memperoleh informasi berupa audio dan atau video safety briefing dan edukasi, foto, booklet, leaflet atau bentuk media informasi lainnya,” terang Budi.

SOP pendakian Gunung Rinjani juga mengatur rasio penggunaan pemandu. Satu pemandu yang terdata dan tersertifikasi maksimal mendampingi sebanyak lima pendaki dengan beban paling banyak 15 kilogram (kg). Kemudian, satu porter maksimal dengan dua pendaki asing atau tiga pendaki lokal. Seluruh pendaki disarankan menggunakan pemandu tambahan apabila melakukan pendakian ke puncak Gunung Rinjani.

Sementara tour operator (TO), Budi berujar, wajib menyediakan dan/atau memastikan calon pendaki membawa perlengkapan standar pendakian, seperti jaket, pakaian, tutup kepala, kaus tangan, kaus kaki, kacamata, masker, jas hujan, sepatu standar pendakian, matras, sleeping bag, tongkat pendaki, senter hingga obat-obatan pribadi.

Selain itu, TO juga wajib memastikan peralatan pendakian kepada tamunya, seperti tenda, perlengkapan memasak, P3K, logistik, cepang/mini sekop, survival kit, dan tali webbing dengan panjang minimal 10 meter dalam kondisi baik.

Poin terakhir dari SOP pendakian Gunung Rinjani mengatur agar pendaki maupun guide dan porter dilarang mengganggu ketertiban umum, termasuk membawa speaker aktif dan alat musik gitar.

“SOP ini berlaku untuk semua jalur resmi pendakian. Kami minta semua menjadi pendaki cerdas yang mengutamakan keselamatan dan peduli kelestarian Rinjani,” pinta Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *