Tipu Daya Pimpinan Ponpes di Lombok Perkosa Santri Dalih Bersihkan Rahim

Posted on

Mataram

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, berinisial AJN, sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Dalam menjalankan aksinya, AJN diduga menggunakan berbagai modus, salah satunya dengan dalih membersihkan rahim korban.

Penetapan tersangka tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram sekaligus pendamping korban, Joko Jumadi.

“Sudah ditetapkan tersangka, hari Jumat atau Kamis minggu lalu,” kata Joko Jumadi, Jumat (18/2/2026).

Dalih Bersihkan Rahim

Joko menyebut AJN melancarkan aksinya dengan tipu daya. Modus yang digunakan di antaranya mengaku akan membersihkan rahim korban.

“Modus membersihkan rahim. Kemudian juga ada tipu daya,” katanya.

Menurut Joko, perbuatan itu dilakukan berulang kali. Salah satu korban diduga mengalami kekerasan sejak 2016. Sementara korban lainnya disetubuhi pada 2024.

Korban yang mengalami kekerasan sejak 2016 kini tidak lagi menjadi santriwati dan telah menikah. Namun, terduga disebut masih dapat memperdaya korban untuk melampiaskan nafsu birahinya.

SPDP hingga Penangkapan

Joko menuturkan dirinya selaku pendamping korban telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Ditres PPA dan PPO Polda NTB. Selain itu, ia juga menerima surat penetapan tersangka terhadap AJN.

“SPDP sudah seminggu sebelumnya, kemarin itu penetapan tersangkanya. Hari ini ditangkap dan langsung diperiksa sebagai tersangka,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AJN ditangkap di Bandara Lombok, Rabu (18/2/2026). Saat itu, AJN disebut hendak terbang ke salah satu negara di Timur Tengah bersama istrinya.

“Sudah diamankan, di bandara tadi pagi. Katanya sih mau ke luar (negeri). Sepertinya mau pergi ke Timur Tengah,” sebutnya.

Polisi Belum Beri Keterangan

Terpisah, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dan penangkapan tersebut.

“Silakan ke Pak Kabid (Humas Polda NTB). Dalam waktu dekat kami kasih yang terbaik ya,” timpalnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid yang dikonfirmasi juga belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, AJN dilaporkan atas dugaan memperkosa dua santriwati. Laporan tersebut telah disampaikan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTB.

“Korbannya ada dua. Tapi dugaan kami masih ada korban lain,” sebut Joko selaku pendamping korban, Kamis (29/1/2026).